Pembobol Rumah di Jangkar Situbondo Ditangkap Saat Kunjungi Rumah Mertua
Haorrahman August 05, 2026 12:56 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Polres Situbondo menangkap pelaku pencurian rumah warga di Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Pelaku berinisial H (27), warga Kecamatan Banyuputih, ditangkap setelah diduga membobol rumah dan membawa kabur uang tunai senilai Rp 18 juta.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Situbondo.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat menjelaskan, pengungkapan kasus merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob Polres Situbondo terhadap sejumlah kasus pencurian rumah yang terjadi di wilayah tersebut.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku pembobolan rumah tersebut. Pelaku ditangkap saat berada di rumah mertuanya di Kecamatan Kendit," ujar AKP Selimat, Rabu (5/8/2026).

Baca juga: Situbondo Raih Empat Penghargaan Inovasi Nasional, Perkuat Program Keluarga dan Percepatan Stunting

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial M yang kehilangan sejumlah barang berharga dan uang tunai setelah rumahnya di Kampung Tengah, Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, dibobol pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengincar rumah yang sedang ditinggalkan pemiliknya. Untuk memastikan kondisi rumah benar-benar kosong, pelaku terlebih dahulu mengetuk pintu sambil mengucapkan salam. Setelah tidak mendapat respons, pelaku merusak pintu samping rumah dan masuk ke dalam untuk mengambil barang berharga serta uang tunai milik korban.

"Pelaku memastikan rumah dalam keadaan kosong dengan mengetuk pintu dan mengucapkan salam. Setelah yakin tidak ada orang, pelaku merusak pintu samping rumah korban, lalu mengambil barang berharga dan uang tunai," kata AKP Selimat.

Baca juga: Dilaporkan Hilang, Nelayan asal Jangkar Situbondo Ditemukan Meninggal Dunia

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam merek Tecno Spark 30 Pro, sebuah tas berisi peralatan yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor yang diduga menjadi sarana pelaku melakukan pencurian.

"Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tegas AKP Selimat.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian lain di wilayah Situbondo maupun adanya korban tambahan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.