TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kejari Palembang hingga kini telah memeriksa 69 saksi yang 8 orang di antaranya merupakan anggota DPRD Palembang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan di Kota Palembang pada Dinas Perhubungan Kota Palembang Tahun 2025.
Kajari Palembang, Ali Akbar, didampingi Kasi Pidsus Kejari Palembang, Achmad Arjansyah Akbar, mengatakan terkait penanganan kasus ini penyidik Kejari Palembang menanganinya dengan cepat dan transparan.
"Di mana penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan di Kota Palembang ada di beberapa lokasi," ungkapnya dalam rilis yang digelar di gedung Kejari Palembang, Rabu (5/8/2026).
Lanjutnya, pada Dinas Perhubungan Kota, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: PRINT-3/1.6.10/F4.2/06/2026 tanggal 25 Juni 2026, Palembang APBD-P Tahun Anggaran 2025 ada di (6 lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, 8 lokasi, 4 lokasi) dengan total 43 lokasi.
Baca juga: 2 Orang Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan di Palembang, ada 1 ASN
Lanjut Ali Akbar, berdasarkan surat perintah penyidikan bahwa dalam penyidikan tersebut telah dilakukan penggeledahan pada Senin tanggal 29 Juni 2026 bertempat di kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan rumah saudara DR yang terletak di OPI Jakabaring.
"Dan dari penggeledahan tersebut telah ditemukan dokumen yang berkaitan dengan penyidikan. Selanjutnya dokumen tersebut telah dilakukan penyitaan berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang," ungkapnya.
Sambung Ali Akbar, jaksa penyidik Kejari Palembang telah melakukan pemeriksaan terhadap 69 saksi yang terdiri dari pihak penyedia, pelaksana pekerjaan di lapangan, anggota DPRD Kota Palembang, dan pihak yang terkait lainnya.
"Total saksi ada 69 saksi yang telah diperiksa dan diambil keterangan. Untuk anggota DPRD berjumlah 8 orang," bebernya yang juga didampingi Kasi Intel Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza.
Lebih jauh Ali Akbar mengatakan hingga kini penyidik Kejari Palembang sedang menjadwalkan untuk pemeriksaan ahli dari LKPP.
"Bahwa diduga terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan saat ini Ahli Teknik Mekanikal Elektrikal sedang melakukan pemeriksaan fisik di lapangan terhadap 2.934 titik pekerjaan lampu dan 129 boks panel," bebernya kembali.
Terkait untuk kerugian negara, jawab Ali Akbar, untuk penghitungan kerugian keuangan negara saat ini telah diajukan kepada APIP.
"Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan dalam waktu secepatnya untuk segera menetapkan tersangka," katanya sambil mengatakan berdasarkan Pasal 90 ayat (1) KUHAP, penetapan tersangka dilakukan dengan minimal 2 bukti.
Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com