TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dua pria yang kini tengah menjalani penahanan di Polres Cilacap dalam perkara lain kembali harus berhadapan dengan proses hukum.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.
Satreskrim Polresta Banyumas bersama jajaran Polsek Tambak berhasil mengungkap aksi curanmor yang dilakukan dengan modus berpura-pura hendak menyewa sebuah rumah toko (ruko).
Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (44), warga Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, dan S alias AO (49), warga Kecamatan Banyumas.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Purwodadi, Kecamatan Tambak.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima Polsek Tambak terkait hilangnya sepeda motor milik seorang warga pada 7 April 2026 sekitar pukul 10.15 WIB.
Peristiwa itu terjadi di depan sebuah rumah toko (ruko) di Desa Purwodadi, Kecamatan Tambak.
Saat itu, pelaku datang dengan berpura-pura hendak menyewa ruko milik korban.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan berpura-pura hendak menyewa ruko.
Saat korban tidak memperhatikan, pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di depan ruko.
Kendaraan tersebut tidak dikunci setang dan kunci kontak masih tergantung, sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor tanpa seizin pemilik," ujar Kapolresta Banyumas.
Korban dalam perkara tersebut adalah S (47), seorang wiraswasta warga Kecamatan Tambak.
Dari hasil penyidikan, diketahui sepeda motor Honda Vario warna biru tahun 2017 milik korban kemudian digadaikan oleh para pelaku untuk memperoleh uang.
Uang hasil gadai kendaraan tersebut selanjutnya digunakan oleh pelaku memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Ambisi Sadewo Pertahankan Bus Trans Meski Pusat Setop Anggaran
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, serta satu buah BPKB kendaraan milik korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.
Kapolresta Banyumas juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Ia meminta masyarakat tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci kontak masih tergantung maupun tidak mengunci setang saat diparkir.
"Kami mengimbau masyarakat selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan.
Kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," tegas Kapolresta Banyumas. (jti)