Tribunlampung.co.id, PRINGSEWU – Aksi nekat seorang pria yang diduga hendak membobol rumah di Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berakhir sangat memalukan.
Baca juga: Maling Menangis sampai Lemas setelah Aksinya Kepergok Warga, Ternyata Ketakutan
Bukannya berhasil membawa kabur barang berharga, pria berinisial IM (21) justru tertidur pulas di dalam rumah yang diduga dibobolnya. Saat terbangun, rumah sudah dikepung warga dan polisi.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/8/2026) pagi. Pemilik rumah, Muhammad Aulia Shandi (26), datang untuk mengecek rumah yang memang sedang tidak ditempati. Namun setibanya di lokasi sekitar pukul 08.30 WIB, ia mendapati kondisi rumah sudah berantakan.
Curiga telah terjadi pencurian, Aulia memeriksa setiap ruangan. Betapa terkejutnya ia saat menemukan seorang pria asing sedang tidur nyenyak di atas kasur salah satu kamar.
Alih-alih membangunkannya, Aulia memilih mengunci pintu kamar dari luar dan memanggil warga sekitar. Tak lama kemudian, warga berdatangan dan mengamankan pria tersebut sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Gadingrejo.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, IM diduga masuk ke dalam rumah dengan memecahkan kaca ventilasi kamar mandi setelah gagal mencongkel pintu belakang menggunakan linggis.
"Barang bukti berupa satu buah linggis telah kami amankan," ujar Sugiyanto.
Dari pemeriksaan sementara, IM mengaku sebelumnya berkumpul bersama teman-temannya sambil mengonsumsi tuak di kawasan rest area pada Senin malam. Dalam perjalanan pulang sekitar pukul 01.30 WIB, ia melihat rumah yang tampak kosong dan muncul niat untuk mencuri.
Setelah berhasil masuk ke rumah, ia mengacak-acak lemari untuk mencari barang berharga. Namun diduga karena kelelahan, ia justru tertidur lelap di atas kasur hingga akhirnya dipergoki pemilik rumah.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. IM juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )