Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, berhasil menangkap terduga pelaku penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha NMax yang sempat dibawa kabur dari wilayah Kecamatan Way Ratai.
Baca Juga: Diskes Pesawaran Targetkan 20 Persen dari 2.220 Kader Posyandu Berstatus Strata Madya
Pelaku berinisial AR (25), seorang mahasiswa asal Dusun Tanjung Mas, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, ditangkap di wilayah Keteguhan, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha melalui Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban terkait dugaan penggelapan sepeda motor.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin Ipda Triantori berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/67/VII/2026/SPKT/Polsek Padang Cermin/Polres Pesawaran/Polda Lampung tertanggal 31 Juli 2026.
Peristiwa penggelapan terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Pasar Kluih, Dusun Kluih, Desa Wates, Kecamatan Way Ratai.
Saat itu, korban Redo Hadinata (24) tengah mengendarai sepeda motor Yamaha NMax putih bernomor polisi BE 6256 RT.
Di perjalanan, korban bertemu pelaku yang meminta diantarkan pulang.
Sebelum menuju rumah, pelaku meminta diantar terlebih dahulu ke Pasar Kluih untuk makan.
Setibanya di lokasi, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok.
“Namun hingga sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku tidak kembali dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp37,6 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Cermin,” katanya, Rabu (5/8/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Keteguhan, Bandar Lampung.
Petugas kemudian bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax milik korban.
“Pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna putih milik korban saat ini telah diamankan di Mako Polsek Padang Cermin guna proses penyidikan hukum lebih lanjut. Kami mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak mudah mempercayakan kendaraan pribadi kepada orang yang baru dikenal,” kata Agus.
Saat ini, AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku.
Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)