Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Tipikor Kawasan Hutan Way Kanan
Reny Fitriani August 05, 2026 04:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Agung atau Kejagung mengambil alih perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus dugaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang dilakukan oleh PT P. 

Baca Juga: Realisasi PKB Lampung Naik Selama Program Keringanan Pajak, Bapenda Kaji Perpanjangan

Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo mengatakan, pihaknya melakukan penanganan kasus dugaan Tipikor PT P saat ini telah beralih ke Kejagung RI. 

Diteruskannya, langkah ini diambil berdasarkan pertimbangan strategis mengingat perkara tersebut memiliki kompleksitas tinggi dan menjadi perhatian secara nasional.

​"Perkara ini diambil alih oleh Kejaksaan Agung agar penanganannya lebih komprehensif, efektif, serta menjamin keseragaman kebijakan penegakan hukum dan optimalisasi pemulihan kerugian negara," terangnya.

​Ia menambahkan, kasus ini mencakup berbagai aspek yang cukup rumit, mulai dari pengelolaan kawasan hutan register, perizinan, tata kelola kehutanan, penguasaan lahan, hingga penerimaan negara.

Tim penyidik Pidsus Kejati Lampung sebelumnya telah mencatatkan capaian signifikan dalam hal penyelamatan keuangan negara (asset recovery).

Hingga saat ini Kejati Lampung berhasil mengamankan uang titipan dan penyitaan kerugian negara bernilai fantastis, yakni mencapai Rp 1.003.680.250.000.

​"Penyelamatan keuangan negara berupa uang titipan dan sitaan yang sudah kami capai bernilai lebih dari Rp 1 triliun," kata Danang.

Namun pihaknya tegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para pelakunya. 

​Mengenai total pasti kerugian negara, Danang menyebut proses penghitungan oleh ahli dan auditor masih terus berlangsung.

"Sebelum diserahkan ke Kejagung, Kejati Lampung telah memeriksa berbagai saksi dari unsur pemerintahan, BUMN, hingga pihak swasta," ucap Danang.

Dengan alat bukti yang dikumpulkan akan dicermati lebih lanjut oleh tim penyidik Kejagung untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

​Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan mantan kepala daerah, Kajati Lampung menegaskan tidak ada tebang pilih.

​"Semua pihak yang memiliki alat bukti mengarah ke sana dan mempunyai mens rea atau niat jahat terkait tipikor ini pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Danang. 

​Ia menjelaskan bahwa Bidang Pidsus Kejati Lampung bersama seluruh Kejaksaan Negeri se-Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan penelusuran aset (follow the money).

Hingga penyelamatan uang negara di berbagai kasus korupsi hingga bulan Juli 2026.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.