Sembilan Saksi Diperiksa Polisi terkait Dugaan Perundungan Bikin Jari Putus Siswa MTs di Pati
muh radlis August 05, 2026 01:56 PM

TRIBUNJATENG.COM, PATI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati saat ini tengah menangani kasus dugaan perundungan yang terjadi di MTs Islam Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. 


Kasus yang sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan publik ini telah resmi masuk ke ranah kepolisian usai pihak korban melayangkan laporan resmi.


Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan intensif.


Dalam proses penanganan kasus ini, penyidik telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. 


Tercatat, setidaknya sembilan orang saksi dari berbagai unsur sudah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polresta Pati.

Baca juga: Update Harga BBM Terbaru Rabu 5 Agustus 2026: Pertamax Turun Rp300, Pertamax Green 95 Turun Rp400


"Yang dipanggil mulai dari korban, saksi, maupun dari pihak sekolah, kurang lebihnya sudah ada sembilan orang saksi," kata Kompol Dika.


Selain saksi-saksi dan pihak sekolah, kepolisian juga telah memanggil serta memeriksa para anak yang berhadapan dengan hukum (terduga pelaku). 


Kompol Dika menegaskan seluruh penanganan kasus yang melibatkan anak-anak ini mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).


Tak hanya memanggil para pihak, tim penyidik kepolisian juga telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan data dan petunjuk awal terkait insiden tersebut.


Mengenai kondisi korban saat ini, Kompol Dika menyebutkan bahwa korban masih dalam proses pemulihan fisik maupun psikologis. 


Dalam penanganannya, Polresta Pati berkoordinasi dan melibatkan berbagai instansi teknis untuk memberikan pendampingan secara komprehensif kepada korban.


"Kondisi korban saat ini masih dalam pemulihan. Tentunya kami melibatkan dinas terkait, mulai dari Pekerja Sosial (Peksos), Dinsos P3AKB, dan dinas terkait lainnya. Bahkan dari pihak orang tua saat kami panggil, didampingi juga oleh penasihat hukum," tuturnya.


Menjawab pertanyaan wartawan mengenai peluang Restorative Justice (RJ), Kompol Dika menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian di luar persidangan memang menjadi prioritas dalam sistem peradilan pidana anak. 


Langkah ini diambil bukan untuk meringankan atau mengesampingkan perkara, melainkan demi menjalankan prosedur wajib yang diatur undang-undang. 


Kendati demikian, hasil akhir dari upaya RJ tersebut sepenuhnya dikembalikan kepada kesepakatan kedua belah pihak.


Terkait motif maupun kronologi kejadian, apakah murni perundungan atau insiden spontan, pihak kepolisian mengaku masih terus melakukan pendalaman. Dugaan sementara mengarah pada dua orang terduga pelaku.


Adapun barang bukti awal yang telah diamankan penyidik antara lain pakaian yang dikenakan korban dan terduga pelaku saat peristiwa terjadi. 


"Barang bukti yang diamankan berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan juga yang dikenakan terduga pelaku. Namun kami masih tahap lidik, nanti ke depannya kami akan lakukan penyitaan resmi," pungkasnya. (mzk)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.