Kejari Sigi Musnahkan 210 Gram Sabu, 322 Butir THD dan Ratusan Kosmetik Ilegal
Fadhila Amalia August 05, 2026 03:24 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Andika Satria Bharata

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umm telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (5/8/2026).

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Sigi, Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, dan dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Donggala Allanis Cendana, Kepala Polres Sigi yang diwakili Kasat Reskrim Iptu Mas’ud Amara, Komandan Kodim 1306/Kota Palu yang diwakili Perwira Penghubung Mayor Inf Tarno, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi, serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kejari Sigi.

Baca juga: Bappelitbangda Morowali Bahas Rancangan RAD Dorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Dalam sambutannya, Irwan menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 342 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki tiga poin penting.

Pertama, memberikan kepastian hukum bahwa barang bukti dari berbagai tindak pidana tidak disalahgunakan dan telah dieksekusi sesuai putusan hakim.

Kedua, menunjukkan hadirnya negara dalam memberantas peredaran barang ilegal, terutama narkotika, obat terlarang, dan senjata tajam yang berpotensi merusak sendi-sendi kehidupan sosial.

Ketiga, menjadi bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan secara tuntas hingga tahap pemusnahan barang bukti.

“Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti setidaknya memiliki tiga poin penting, yakni memberikan kepastian hukum, menunjukkan hadirnya negara dalam memberantas barang ilegal, serta menjadi wujud keterbukaan dan pertanggungjawaban kami kepada masyarakat,” ujar Irwan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Mutiara Ayu Puspitasari, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan tablet obat Trihexyphenidyl (THD).

Barang bukti tersebut terdiri dari sabu dengan total berat 210,4132 gram dan 322 butir tablet Trihexyphenidyl.

Selain itu, Kejari Sigi juga memusnahkan barang bukti dari satu perkara tindak pidana kosmetik ilegal berupa 150 pot Lotion Beauty ukuran 250 gram, 110 pot Lotion Beauty ukuran 100 gram, 180 sachet Bedak Lotong Beauty, dan 4 botol Beauty Bibit Extra.

Mutiara menjelaskan, pemusnahan narkotika dilakukan menggunakan mesin pelumat atau blender yang dicampur dengan senyawa kimia pembersih. 

Baca juga: Bebas dari Bayang-bayang KDRT Armor Toreador, Cut Intan Nabila Bahagia Kembali Jadi Atlet Anggar

Hasil pelumatan kemudian dimasukkan ke dalam lubang tanah yang telah disiapkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Sedangkan barang bukti tindak pidana umum lainnya, termasuk botol bekas kosmetik ilegal, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin gerinda.

Kejari Sigi menegaskan kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum serta upaya mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti yang telah diputus pengadilan secara berkekuatan hukum tetap.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.