Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Bupati Lombok Barat Sumiatun diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/8/2026).
Mantan orang nomor satu di Lombok Barat diperiksa di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Mataram.
Tiba sekira pukul 09.45 Wita, Sumiatun nampak ditemani pihak keluarga masuk ke dalam gedung.
Sumiatun adalah mantan Bupati Lombok Barat sisa masa jabatan 2019–2023 yang dilantik pada November 2023.
Sumiatun juga serta pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Lombok Barat periode 2019–2023 dan Ketua DPRD Kabupaten Lombok Barat 2014-2019.
Baca juga: Mendagri Ungkap Alasan Bupati Terjerat Korupsi Tak Bisa Langsung Dicopot, Bagaimana dengan LAZ?
KPK belum memberikan keterangan mengenai kasus yang berkaitan dengan pemeriksaan Sumiatun.
Meski demikian, KPK diketahui sedang menangani kasus dugaan korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini alias LAZ yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (13/7/2026).
Selain itu pada Oktober 2025, KPK juga menyebut tengah mengusut kasus dugaan korupsi tambang ilegal di Kabupaten Lombok Barat.
KPK juga sudah sempat menyegel lokasi tambang ilegal agar tidak ada aktivitas apapun.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, luas tambang ilegal mencapai 98,16 hektare dengan 26 titik.
KPK menyebut omzet dari tambang ilegal itu mencapai Rp90 miliar per bulan, atau setara sekitar Rp1,08 triliun per tahun.
Angka ini muncul dari tiga tempat penyimpanan (Stockpile) di satu titik tambang emas ilegal di Sekotong itu.
(*)