Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung sejak 2 Juni 2026 mendapat respons positif dari masyarakat.
Baca Juga: Kejati Lampung Amankan Titipan Perkara Tipikor Capai Rp 1,1 Triliun hingga Juli
Hal itu tercermin dari meningkatnya realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap bulan sejak program tersebut diberlakukan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan realisasi penerimaan PKB mengalami kenaikan signifikan jika dibandingkan sebelum program keringanan pajak diterapkan.
"Jika dibandingkan bulan Mei 2026 sebelum program keringanan pajak, pada Juni mengalami kenaikan. Realisasi PKB pada Mei sebesar Rp46 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp52,7 miliar pada Juni dan kembali naik menjadi Rp54,8 miliar pada Juli," kata Saipul saat diwawancarai, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, peningkatan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor mampu mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
"Artinya, program keringanan pajak kendaraan Provinsi Lampung mendapatkan respons yang positif dari masyarakat Lampung," ujarnya.
Saipul menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut.
Pemprov Lampung juga tengah mengkaji kemungkinan memperpanjang masa program atau mengakhirinya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Saat ini kami sedang mengkaji apakah program keringanan pajak ini akan diperpanjang atau diakhiri sampai 31 Agustus saja," jelasnya.
Dia menjelaskan selain meningkatkan penerimaan PKB, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung hingga 31 Juli 2026 juga menunjukkan tren positif.
"Secara keseluruhan, realisasi PAD telah mencapai 51,30 persen," jelasnya.
"Sementara itu, realisasi pada sektor pajak daerah mencapai 48,80 persen dan sektor retribusi telah menyentuh 52,17 persen," Sambung dia.
Sebelumnya, Saipul mengungkapkan masih terdapat ratusan ribu kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Provinsi Lampung.
Berdasarkan data Bapenda, sebanyak lebih dari 751 ribu kendaraan bermotor masih memiliki tunggakan pajak dengan rentang waktu tunggakan antara satu hingga lima tahun.
"Data kendaraan yang menunggak akan di update kembali pada akhir tahun, saat ini data masih berjalan," katanya.
Adapun jumlah kendaraan aktif di Provinsi Lampung saat ini mencapai 2.075.748 unit, terdiri dari 1.638.415 kendaraan roda dua dan 437.333 kendaraan roda empat.
Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 sendiri berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 dengan memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya.
Terkait target PAD, Saipul menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung tetap mengacu pada target penerimaan PKB yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun 2026 sebesar Rp1,3 triliun.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)