Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polemik tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terus menjadi perhatian publik.
Praktisi hukum, Lukas Waileruny menilai Pemerintah Provinsi Maluku belum menjalankan perannya secara optimal sebagai fasilitator dalam menyelesaikan sengketa wilayah yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Baca juga: Kasus Berlanjut ke Meja Hijau, Ini Sosok Dua Tersangka Penikaman Nus Kei
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Jakarta ke Bitung: KM Nggapulu Berangkat 12 Agustus 2026, Tarif 800.000 an
Menurutnya, Gubernur Maluku sebagai wakil pemerintah pusat di daerah seharusnya mempertemukan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dalam satu forum bersama untuk membahas penyelesaian tapal batas secara menyeluruh.
Ia menegaskan, kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 370 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kalau pemerintah provinsi hanya melakukan pertemuan secara terpisah dengan masing-masing pemerintah daerah, maka sulit menghasilkan kesepakatan. Akibatnya persoalan tapal batas terus berlarut-larut dan masyarakat yang menjadi korban akibat ketidakpastian hukum," kata Lukas Waileruny kepada TribunAmbon.com, Rabu (5/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, DPRD SBB, dan Pemerintah Provinsi Maluku pada Selasa (4/8/2026).
Kata Lukas, dalam pertemuan tersebut, Asisten Administrasi Umum Setda Maluku D. N. Kaya, menyebut persoalan administrasi aset sekolah di Kecamatan Teluk Elpaputih telah memiliki kepastian hukum melalui Permendagri Nomor 29 Tahun 2010.
Sehingga fokus penyelesaian saat ini berada di kawasan Tanjung Sial yang masih menunggu penegasan batas wilayah oleh pemerintah pusat.
Namun pandangan tersebut ditolak keras oleh Waileruny.
Ia menilai pernyataan tersebut menunjukkan pemahaman yang keliru terhadap konstitusi dan regulasi yang mengatur persoalan batas daerah.
Menurutnya, Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 tidak dapat dibaca secara parsial karena terdapat ketidaksesuaian antara konsideran, Pasal 1 ayat (1), dengan Pasal 2 ayat (7) hingga ayat (14).
Soroti Putusan Mahkamah Konstitusi
Waileruny menjelaskan, dalam konsideran Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 disebutkan bahwa pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009 tertanggal 2 Februari 2010.
Namun, menurutnya, substansi Pasal 2 ayat (7) sampai ayat (14) justru tidak mengakomodasi putusan MK tersebut.
Padahal, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa batas antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat dimaknai sebagai batas Kecamatan Kairatu dan Kecamatan Amahai yang berada di Sungai atau Wai Tala.
"Seharusnya ketentuan dalam Pasal 2 mengakomodasi putusan MK, bukan menetapkan kembali batas yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi," ujar Lukas.
Karena itu, Lukas menegaskan masyarakat Negeri Samasuru tetap berpegang pada Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 serta konsideran dan Pasal 1 ayat (1) Permendagri Nomor 29 Tahun 2010.
Ia mendesak Pemerintah Provinsi Maluku mengusulkan revisi Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 kepada Menteri Dalam Negeri agar selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Singgung Kesepakatan Tahun 2016
Lukas juga mengungkapkan bahwa penyelesaian sengketa batas wilayah sebenarnya pernah difasilitasi Kementerian Dalam Negeri pada 20 Oktober 2016.
Dalam rapat konsolidasi tersebut, yang melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG), LAPAN, Direktorat Topografi TNI AD, Biro Hukum Kemendagri, serta Direktorat Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, disebutkan telah disepakati bahwa batas Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat berada di Sungai atau Wai Tala.
Selain itu, pemerintah provinsi juga diminta memfasilitasi penyelesaian konflik di lapangan.
"Kesepakatan itu seharusnya menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Maluku untuk mengusulkan perubahan Permendagri, bukan menyatakan persoalan sudah selesai hanya karena ada Permendagri Nomor 29 Tahun 2010," katanya.
Desak DPRD Provinsi Turun Tangan
Lukas juga meminta Komisi I DPRD Provinsi Maluku segera memanggil Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam rapat dengar pendapat guna mencari solusi atas konflik tersebut.
Ia mengaku telah melayangkan surat kepada DPRD Provinsi Maluku dan Komisi I DPRD, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan.
"Saya berharap DPRD segera memfasilitasi penyelesaian persoalan ini agar masyarakat tidak terus menjadi korban akibat ketidakpastian hukum," ujarnya.
Tokoh Pemuda Samasuru: Putusan MK Harus Jadi Acuan
Senada dengan Lukas, Tokoh Pemuda Negeri Samasuru, Brian Kaihena, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945.
Karena itu, menurutnya, seluruh tindakan pemerintah semestinya mengacu pada putusan tersebut.
"Kalau pemerintah sendiri tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, bagaimana masyarakat diminta taat pada hukum? Pemerintah seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum," katanya.
Brian menambahkan, selama Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 masih berlaku, masyarakat Negeri Samasuru akan tetap menjadikannya sebagai dasar hukum dalam memandang penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Ia menegaskan tidak ada keputusan pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten, yang dapat mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah berkekuatan hukum tetap.(*)