Kasus Berlanjut ke Meja Hijau, Ini Sosok Dua Tersangka Penikaman Nus Kei
Mesya Marasabessy August 05, 2026 04:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terungkap sudah dua orang yang diduga berada di balik kasus penikaman Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang sempat menghebohkan publik Maluku. 

Perkara yang terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kabupaten Maluku Tenggara, pada 19 April 2026 itu akhirnya dituntaskan penyidik 107 hari kemudian.

Tepatnya pada Selasa (4/8/2026), melalui penyerahan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dua tersangka tersebut adalah Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias AN. 

Keduanya diduga sebagai pelaku penikaman yang menyebabkan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia.

Dari dua nama tersebut, Hendrikus Rahayaan alias Hendra lebih dahulu menjadi perhatian publik. 

Pria asal Kota Tual itu dikenal sebagai atlet Mixed Martial Arts (MMA) yang pernah bertanding di ajang One Pride MMA. 

Baca juga: Imigrasi Ambon Hadirkan Layanan Eazy Passport di Kemenhaj Ambon, Paspor 52 Calon Haji Teratasi

Baca juga: 3 Tersangka Penganiayaan Pelajar Perempuan di Penginapan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Di dunia olahraga bela diri, Hendrikus menggunakan julukan "Bad Boy From Kei" dan dikenal sebagai keponakan tokoh asal Maluku Tenggara, John Kei.

Sementara itu, Fenansius Ulukyanan alias Venix alias AN belum banyak diketahui latar belakangnya. 

Hingga proses pelimpahan perkara ke kejaksaan, belum ada informasi resmi dari kepolisian mengenai profesi maupun aktivitasnya sebelum terjerat kasus tersebut.

Penyerahan tahap II dilakukan oleh penyidik Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Maluku Tenggara setelah Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Dengan pelimpahan tersebut, proses penyidikan resmi dinyatakan selesai dan perkara kini memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, mengatakan pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari komitmen penyidik untuk memastikan setiap perkara diproses hingga tahapan hukum berikutnya.

"Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, prosedural dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Rian.

Menurutnya, penyidik bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. 

Setelah tahap II dilaksanakan, proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menegaskan rampungnya penyidikan hingga tahap II menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang sejak awal menjadi perhatian masyarakat Maluku.

Ia menegaskan, perkara ini sejak awal menjadi perhatian serius jajaran Polda Maluku. 

"Prinsip kami jelas, setiap tindak pidana harus ditangani secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum," kata Rositah.

Ia menambahkan, tahap II merupakan bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana yang harus dihormati seluruh pihak. 

Karena itu, masyarakat diminta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagai latar belakang, penikaman terhadap Nus Kei terjadi pada 19 April 2026 sesaat setelah korban tiba di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra usai melakukan perjalanan dari Jakarta. 

Korban diserang menggunakan senjata tajam di area pintu keluar bandara dan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Kurang dari dua jam setelah kejadian, aparat kepolisian berhasil mengamankan Hendrikus Rahayaan dan Fenansius Ulukyanan sebagai terduga pelaku. 

Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap dugaan motif berkaitan dengan dendam lama yang disebut berhubungan dengan kematian saudara kedua tersangka pada 2020. 

Namun, motif dan seluruh unsur pidana akan dibuktikan dalam persidangan.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana terhadap nyawa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.