TRIBUNTRENDS.COM - Sorotan terhadap proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah turut mendapat tanggapan dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim.
Menurut Nadiem, pengalaman yang ia alami saat ditetapkan sebagai tersangka berbeda dengan perlakuan yang diterima Febrie dalam proses penahanan.
Ia mengaku saat menjalani proses hukum diwajibkan mengenakan rompi tahanan dan borgol, sebagaimana prosedur yang diterapkan terhadap dirinya.
"Ya tentunya bagi kami yang mengalami proses kriminalisasi ini tidak ada itu namanya tidak ada rompi atau borgol ya," kata Nadiem saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Nadiem menilai perbedaan perlakuan tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul kontroversi mengenai proses penahanan Febrie.
Ia juga mengungkapkan bahwa pembatasan yang diterimanya bukan hanya soal penggunaan rompi tahanan dan borgol.
"Jadi kami merasa bukan hanya itu kami pun bukan hanya diborgol dan dirompi kami tidak diperbolehkan doorstop, kami langsung ditahan tanpa ada bukti yang nyata ya kan, tidak ditemukan apapun dari aliran dana dalam berbagai kasus-kasus kriminalisasi ini," ucapnya.
Baca juga: Yakin Dikriminalisasi, Nadiem Makarim Singgung Kasus Tom Lembong: Dibuat-buat jadi Kerugian Negara
Lebih lanjut, Nadiem berharap berbagai dugaan pelanggaran etika aparat penegak hukum yang kini menjadi perhatian masyarakat dapat membuka jalan menuju keadilan.
"Jadi ya menurut saya harapan ke depan saya adalah dengan sekarang masyarakat tahu sekarang pelanggaran-pelanggaran etika yang terjadi dan apa yang kita hadapi semoga keadilan akan datang untuk kita semua," kata dia.
Ia pun kembali menegaskan pandangannya mengenai pentingnya penegakan hukum yang adil bagi setiap orang yang menjalani proses hukum.
"Dan saya cuma ingin mengingatkan lagi, korupsi itu dosa besar tapi dosa terbesar menurut saya lebih adalah menzalimi orang yang tidak bersalah," pungkas Nadiem.
Sebelumnya, penahanan Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik karena ia terlihat mengenakan kemeja batik tanpa borgol saat dibawa penyidik Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan pada Jumat (24/7/2026) malam.
Penampilan tersebut memicu perbincangan luas lantaran berbeda dengan prosedur yang kerap terlihat dalam sejumlah penahanan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.
Perbedaan perlakuan itu kemudian menjadi salah satu isu yang turut disinggung Nadiem saat memberikan keterangannya kepada awak media usai menghadiri persidangan.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyatakan keyakinannya bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang kini menjeratnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem usai menjalani sidang banding kasus itu di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (5/8/2026).
Di hadapan awak media, Nadiem menilai proses hukum yang berjalan tidak didasarkan pada fakta-fakta korupsi, melainkan dibangun melalui narasi tertentu.
"Kalau dari aspek kriminalisasi, apakah kasus saya memenuhi kriteria kriminalisasi? 100 persen, hampir semua unsur korupsinya tidak ada secara fakta. Tetapi yang menjadi dasar dari keputusan adalah narasi," tegas Nadiem.
Ia menilai tidak ada bukti yang menunjukkan kebijakan yang diambilnya telah menimbulkan kerugian negara, sehingga perkara tersebut dipaksakan menjadi tindak pidana korupsi.
"Itu adalah bukti terkuat kriminalisasi. Karena apa? Di ujung ini yang terbukti apa? ada kebijakan yang terjadi, kebijakan itu tidak menyebabkan kerugian negara, tetapi dibuat-buat menjadi kerugian negara," tambahnya.
Baca juga: 4 Hakim Dilaporkan ke KY oleh Tim Nadiem, Abaikan Fakta hingga Tidur Selama Persidangan, Ada Rekaman
Menurut Nadiem, kondisi tersebut membuat banyak pihak ikut terdampak dalam perkara yang seharusnya sejak awal tidak diproses melalui jalur hukum pidana.
"Jadi, saya yakin sekali ini kriminalisasi, bukan hanya karena ini kasus Chromebook. Jangan lupa, ini berkali-kali ada kasus ini, dari kasusnya Pak Tom Lembong, kasus Pertamina, kasus yang hari ini sidang, Niko, Donald, Tanihab, ada banyak lagi yang mungkin belum viral di masyarakat," jelasnya.
Lebih lanjut, Nadiem menegaskan bahwa perkara yang menimpanya bukanlah kasus yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola yang menurutnya telah berulang dalam beberapa tahun terakhir.
"Ini suatu pola yang telah terjadi selama 2 tahun terakhir yang benar-benar merubah cara masyarakat melihat sistem keadilan kita, kaget masyarakat, 'loh jadi sebenarnya korupsinya ini apa sih', ya kan?"
Ia menilai pola penanganan sejumlah perkara korupsi belakangan memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar penetapan kerugian negara dan aliran dana yang menjadi unsur pidana.
"Susah kan semuanya sama polanya. Kerugian negaranya enggak jelas, enggak ada yang terima aliran dana. Tiba-tiba kerugiannya kreatif sekali gitu, kayak contohnya saya kerugiannya dicari-cari setelah saya ditahan. Nah, itu adalah hal-hal di mana menjadi indikasi kriminalisasi," ujar Nadiem.
Melalui pernyataannya tersebut, Nadiem kembali menegaskan sikapnya bahwa proses hukum yang dihadapinya merupakan bentuk kriminalisasi, bukan semata-mata penegakan hukum atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kendati demikian, Nadiem tetap menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum yang dinilainya berani mengungkap dugaan praktik kriminalisasi, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"Salut saya dan hormat saya bahwa pembongkaran ini bisa menjadi animo untuk mentransformasi seluruh sistem kejaksaan dan aparat penegak hukum secara umum. Saya sangat mengapresiasi dan optimis gitu," ucapnya.
Adapun, pada putusan vonis oleh majelis hakim, jumlah kerugian keuangan negara yang dinilai terbukti dalam kasus ini adalah Rp1,56 triliun (mencakup tahun anggaran 2020 hingga 2022), berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Awalnya, besaran kerugian negara yang dituduhkan oleh Kejaksaan Agung adalah Rp2,18 triliun, berasal dari dugaan kemahalan harga perangkat serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak memberikan manfaat maksimal.
Baca juga: Bikin Kacau, Mahfud MD Minta Prabowo Tak Buru-buru Campuri Kasus Nadiem, Bahayakan Fungsi Peradilan
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem dalam sidang yang digelar pada Selasa 30 Juni 2026 lalu.
Nadiem dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
Dalam perkara tersebut, hakim juga menghukum Nadiem untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar.
Apabila Nadiem tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Sementara itu, jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.
Hal yang memberatkan Nadiem antara lain adalah perbuatannya bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar hingga keadaan ekonomi Nadiem yang berkecukupan sehingga tak ada alasan dorongan ekonomi.
Sementara hal yang meringankan antara lain ialah belum pernah dihukum sebelumnya, bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, dan dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.
Putusan Nadiem ini juga disertai dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra. Pada pokoknya, hakim Andi menilai Nadiem harusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan Nadiem adalah bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi hingga perbuatan dilakukan secara sistematis. Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dilakukan pidana sebelumnya.
Namun, salah satu anggota majelis hakim Andi Saputra memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Andi menilai bahwa dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.
Diketahui vonis 10 tahun penjara Nadiem ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntutnya dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
Nadiem sebelumnya juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
(TribunTrends/Tribunnews/Ibriza/Tribunnews/Rifqah)