BANGKAPOS.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang untuk mengambil alih kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Tantangan ini dilayangkan oleh mantan wakil ketua KPK Saut Situmorang.
Menurutnya, komisi antirasuah itu harus berani mengambilalih apabila penanganan perkara belum menunjukkan hasil hingga menjelang 17 Agustus.
Saut menilai KPK tidak perlu menunggu adanya pelimpahan perkara apabila informasi yang dimiliki sama dengan yang telah diusut aparat penegak hukum lain.
Undang-undang, kata dia, telah memberikan ruang bagi KPK untuk mengambil langkah supervisi maupun mengambil alih penanganan perkara dalam kondisi tertentu.
"KPK seharusnya berani mengatakan, 'Kasih waktu sebelum 17 Agustus. Kalau tidak beres kami ambil alih'," katanya.
Baca juga: Sosok Daniel Kaiser, Mantan Suami Kedua Susi Pudjiastuti Meninggal Dunia di Swis, Menikah Tahun 1992
"Kalau menggunakan imajinasinya dengan kewenangan yang ada sekarang, KPK bisa melakukan itu. Informasi yang sama, dilaporkan orang yang sama, kontennya sama, kenapa tidak dikembangkan?" ujar Saut dalam sebuah wawancara pada YouTube Prof. Rhenald Kasali, dikutip pada Rabu (5/8/2026).
Berani menantang KPK mengambil alih kasus Febrie Adriansyah, berikut ini sosok Saut Situmorang.
Melansir dari Tribunnewswiki, bernama lengkap Thony Saut Situmorang, dirinya merupakan mantan Wakil Ketua KPK.
Namun dirinya mengundurkan diri pada 12 September 2019 karena kasus Revisi Undang Undang KPK.
Dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua KPK bersama 3 orang lainnya yakni Basaria Panjaitan, Alexandar Marwata, dan Laode M Syarif
Mereka terpilih oleh Panitia Seleksi DPR untuk masa bakti 2015–2019.
Di mana saat itu Saut Situmorang mendampingi Ketua KPK Agus Rahardjo.
Pria kelahiran Medan Belawan, Medan, pada 20 Maret 1959 ini masuk Badan Intelijen Negara (BIN) pada 1987.
Pada rentang waktu 1997-2001, ia menjabat sebagai Sekretaris III KBRI Singapura.
Sedangkan pada tahun 2008 hingga 2011, Saut menjabat sebagai Sekretaris I KBRI Canberra, Australia.
Pada tahun 2013, ia juga menjadi Sekretaris Program Pendidikan Regular Angkatan ke-50 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) pada 2013.
Saut Situmorang juga dikenal sebagai dosen di Universitas Indonesia (UI), dan mengajar ilmu kompetitif intelijen.
Selain itu, ia juga merupakan dosen STIN hingga saat ini.
Saut Situmorang pernah berhasil meraih penghargaan Life Time Achievement dari Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC), pada 24 Mei 2022.
Hal itu, disampaikan Saut melalui akun Instagram miliknya, @sautsitumorang_ss.
Berikut Riwayat Pendidikannya:
Baca juga: Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan Kejagung dan Polri, Status Jaksa Diberhentikan Sementara
- Universitas Indonesia, Sampai dengan tahapan Proposal untuk Doktor Stratejik Manajemen (Tertunda karena bertugas di KBRI Canberra 2008-2011)
- Universitas Persada Indonesia YAI,sampai saat ini masih Proses Penyelesaian Gelar Doktor Manajemen SDM
- Universitas Krisnadwipayana, Manajemen
- Universitas Padjadjaran, MIPA-Jurusan Fisika (Mendapat Gelar Mahasiswa Teladan)
- SMA Medan Putri
- SMP 461 di Aek Kanopan Labuhn Batu Utara
- SD Katolik Makmur di Medan
Riwayat Karier:
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, 2015–September 2019
- Dosen Sekolah Tinggi Intelijen Negara
- Staf Ahli Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Badan Intelijen Negara, 2015
- Program Pendidikan Regular LEMHANNAS Angkatan ke-50 Lembaga Ketahanan Nasional, 2013
- Sekretaris I Kedutaan besar Republik Indonesia Canberra, Australia, 2008–2011
- Sekretaris III Kedutaan besar Republik Indonesia Singapura, 1997–2001
- Badan Intelijen Negara, sejak tahun 1987.
Saut Situmorang yang menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut Mantan Wakil Ketua KPK ini, komisi antirasuah itu harus berani mengambilalih apabila penanganan perkara belum menunjukkan hasil hingga menjelang 17 Agustus.
"KPK seharusnya berani mengatakan, 'Kasih waktu sebelum 17 Agustus. Kalau tidak beres kami ambil alih'," katanya.
Saut menilai KPK tidak perlu menunggu adanya pelimpahan perkara apabila informasi yang dimiliki sama dengan yang telah diusut aparat penegak hukum lain.
Undang-undang, kata dia, telah memberikan ruang bagi KPK untuk mengambil langkah supervisi maupun mengambil alih penanganan perkara dalam kondisi tertentu.
"Kalau menggunakan imajinasinya dengan kewenangan yang ada sekarang, KPK bisa melakukan itu. Informasi yang sama, dilaporkan orang yang sama, kontennya sama, kenapa tidak dikembangkan?" ujar Saut dalam sebuah wawancara pada YouTube Prof. Rhenald Kasali, dikutip pada Rabu (5/8/2026).
Ia bahkan mengusulkan KPK menyampaikan pernyataan resmi kepada publik dengan memberikan batas waktu yang jelas.
Tak hanya itu, Saut meminta langkah tersebut disertai Key Performance Indicator (KPI) yang dapat dipantau masyarakat.
Baginya, indikator yang jelas akan menjadi ukuran objektif mengenai perkembangan penyidikan sekaligus bentuk akuntabilitas kepada publik.
"Harus berani dan harus ada KPI-nya," tegasnya.
Saut mengingatkan agar KPK tidak hanya berkutat pada operasi tangkap tangan (OTT) di daerah, tetapi juga kembali mengedepankan penanganan perkara besar yang berdampak luas terhadap pemberantasan korupsi.
Ia menyebut konsep big fish perlu dihidupkan kembali agar KPK mampu membongkar aktor-aktor utama di balik dugaan korupsi berskala besar tanpa mengesampingkan perkara di daerah.
"Kita tidak mengabaikan OTT kepala daerah, tetapi kalau bicara big fish, konsep itu harus ada di kepala kita. Bagaimana mengejar perkara besar tanpa meniadakan yang di daerah," ujarnya.
Saut juga mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada satu arah atau hanya menelusuri hubungan secara vertikal.
Ia mendorong penyidik memperluas penyelidikan ke berbagai pihak maupun perkara lain yang diduga saling berkaitan, termasuk sejumlah kasus besar yang pernah ditangani sebelumnya.
Pendekatan tersebut akan menghasilkan gambaran utuh mengenai dugaan jaringan korupsi, aliran aset, hingga pola komunikasi para pihak yang terlibat.
"Jangan hanya mengejar secara vertikal. Lebarkan juga penyidikannya sehingga seluruh fakta di sekitarnya bisa diambil," katanya.
Sejumlah desakan bermunculan agar 3 kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), melainkan dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga kasus yang dimaksud adalah kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Ketua Umum Serikat Mahasiswa (Sema) Universitas Gadjah Mada (UGM) Mesa mempertanyakan profesionalitas Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi Febrie Adriansyah.
Dia mengatakan, adanya kekhawatiran tersebut, muncul ide untuk mendatangi KPK agar segera mengambil alih kasus tersebut.
“Mungkin kami juga kebingungan siapa lagi yang bisa kita percaya. Tapi dalam hal ini KPK juga seharusnya bisa berbicara dengan lantang,” kata Mesa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Mesa dan 6 mahasiswa UGM lainnya membawa bunga, surat, dan poster ke Gedung KPK.
Mesa memberikan amplop cokelat yang berisi surat yang diserahkan ke Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik, Chrystelina.
Dia bilang, surat tersebut dibuat sebagai curahan hati mahasiswa yang gusar atas maraknya kasus korupsi di Indonesia yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Jadi kita bisa berharap apa lagi sama aparat negara, aparat penegak hukum di sini?,” ujarnya.
Senada dengan Mesa, Kadiv Kajian dari Departemen Aksi SEMA UGM, Putra, mendesak agar kasus dugaan korupsi yang menjerat Febri Adriansyah segera dilimpahkan ke KPK.
“Jadi memang tuntutan kami adalah ya mendesak supaya perkara ini segera dilimpahkan kepada KPK karena memang KPK lah adalah lembaga negara yang berwenang untuk mengurusi perihal pemberantasan korupsi. Itu saja,” kata Putra.
Putra menilai, kasus Febrie Adriansyah memiliki banyak celah jika tidak ditangani dengan serius.
Salah satunya adalah status tersangka yang sudah disematkan padahal Febrie belum diperiksa.
“Nah, kekhawatiran kami adalah bahwa FA ini akhirnya, FA sebagai tersangka, men-challenge melalui praperadilan. Sehingga kami di sini memandang bahwa KPK, ya meskipun di tahun 2019 secara struktural dilemahkan, tapi kami memandang bahwa akhirnya KPK masih mempunyai esensi atau semangat pemberantasan korupsi,” ujarnya.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)