Kronologi Batita di Batam Jadi Korban Asusila, Suami Pengasuh Jadi Tersangka, Kasusnya Masuk Sidang
Septyan Mulia Rohman August 05, 2026 03:43 PM

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Orangtua mana yang tak hancur hatinya setelah tahu anak mereka yang masih bayi bawah tiga tahun (batita) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi korban asusila.

Hal ini yang dialami seorang warga Batam yang bermukim di Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Awalnya, semua tampak normal saja saat ayah batita berumur 1 tahun 8 bulan korban asusila di Batam itu mengantar buah hatinya ke rumah pengasuhnya di salahsatu perumahan di Kecamatan Sekupang, Sabtu (25/4/2026) sekira pukul 07.45 WIB, sebelum ia berangkat kerja.

Sekira pukul 15.30 WIB, ayah batita di Batam itu sempat datang untuk menjemput anaknya.

Namun ketika itu, korban masih terlelep tidur, sehingga diminta kembali setelah anaknya bangun.

Korban akhirnya dijemput kembali sekira pukul 17.00 WIB. 

Sesampainya di rumah, balita tersebut sempat bermain seperti biasa. 

Namun kecurigaan dimulai sekira pukul 18.30 WIB.

Tepatnya saat batita di Batam itu tiba-tiba menangis sambil memegang alat vitalnya.

"Orang tua sempat mengira korban hanya mengalami kesulitan buang air besar. Namun pada malam hari korban kembali menangis sehingga keluarga mulai merasa ada yang tidak beres," ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, Rabu (5/8/2026).

Keesokan harinya, Minggu (26/4/2026), batita di Batam itu kembali menangis setiap kali memegang alat kelaminnya. 

Saat Sang ibu memeriksa buah hatinya, mereka terkejut karena menemukan luka dan bekas darah yang telah mengering pada alat vital korban. 

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

"Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak," sebutnya.

Berdasarkan temuan tersebut, keluarga melaporkan kasus itu ke Polsek Sekupang hingga akhirnya berujung pada penetapan tersangka.

Kapolsek Sekupang menegaskan, antara keluarga korban dengan keluarga pengasuh tidak memiliki hubungan kekerabatan. 

Korban dititipkan semata-mata karena kedua orang tuanya bekerja setiap hari.

Hasil pemeriksaan medis menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut. 

Berdasarkan hasil visum, dokter menemukan adanya luka robek disertai perdarahan pada alat kelamin korban.

"Dari hasil visum dokter memang ditemukan adanya luka robek dan berdarah pada alat kelamin korban. Setelah itu pihak rumah sakit menyarankan keluarga untuk membuat laporan polisi," jelas Hippal.

Polisi kemudian menyelidiki dan memeriksa terhadap sejumlah saksi. 

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan IM, suami pengasuh batita di Batam itu sebagai tersangka.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.

Tiga tiga bulan mengulir, kini kasusnya telah memasuki tahap P21. Rabu (5/8) siang, tersangka tampak digiring keluar Mapolsek menuju mobil untuk dibawa ke Kejaksaan. 

Dengan tangan diborgol, ia digelandang langsung masuk mobil. 

Hippal menjelaskan, tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan tahap 2, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. 

"Perkaranya sudah P21 dan segera kami lakukan tahap dua ke kejaksaan. Hari ini, itu tersangka sudah diantar penyidik ke Kejaksaan," katanya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.