PROHABA.CO, ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Idi pada Senin (3/8/2026).
Pelimpahan ini menandai babak baru dalam proses penegakan hukum bagi para terdakwa setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Ibsaini, mengungkapkan bahwa terdapat dua orang terdakwa dewasa yang dilimpahkan ke meja hijau.
Kedua terdakwa tersebut adalah Asmaul Husna alias Husna binti Abdul Hamid dan Alfata Muslim alias Fatan bin Ilyas T Matsyam.
Keduanya dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus penganiayaan ini menimpa seorang anak di bawah umur berinisial IR yang terjadi di wilayah Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (23/6/2026) lalu.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kedua terdakwa diduga kuat secara bersama-sama telah melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban yang masih di bawah umur.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah kami laksanakan pada Selasa," terang Ibsaini pada Selasa (4/8/2026).
Untuk mengawal proses hukum di persidangan, Kejari Aceh Timur telah menunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari M. Iqbal Zakwan, S.H., M.H., dan Al Muhajir, S.H., M.H.
Baca juga: Video Dugaan Kekerasan Anak di Aceh Timur Viral, Polisi Diminta Turun Tangan
Baca juga: BKSDA Evakuasi Harimau Sumatra yang Resahkan Warga Serbajadi, Diduga Induknya Masih Berkeliaran
Selain dua terdakwa dewasa tersebut, Ibsaini menjelaskan terdapat satu pelaku lainnya yang statusnya masih di bawah umur.
Namun, penanganan hukum terhadap anak berhadapan dengan hukum ini dilakukan dalam berkas terpisah dan diselesaikan melalui mekanisme diversi.
Langkah diversi ini diambil sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Musyawarah diversi tersebut sukses digelar saat pelimpahan Tahap II pada Selasa (28/7/2026), yang dihadiri langsung oleh pelaku anak, orang tua/wali, serta pihak korban bersama keluarganya.
"Melalui hasil musyawarah, seluruh pihak dengan ikhlas sepakat untuk menyelesaikan perkara ini lewat jalur perdamaian tanpa adanya unsur paksaan.
Anak tersebut dikembalikan kepada orang tua untuk pembinaan serta pengawasan khusus, dan kesepakatan ini kini tengah dimohonkan penetapannya ke Pengadilan Negeri," tambah Kajari.
Ibsaini menegaskan bahwa penanganan perkara yang cepat dan terukur ini merupakan cerminan komitmen serta profesionalisme Kejari Aceh Timur dalam memberikan kepastian hukum, khususnya dalam perlindungan anak.
Pihak kejaksaan berjanji akan terus mengawal proses penuntutan secara independen, transparan, dan objektif.
Saat ini, kedua terdakwa dewasa tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana serta penunjukan majelis hakim dari PN Kelas IIB Idi sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh majelis hakim.
(Serambinews.com/Maulidi Alfata)
Baca juga: Bayi Ditemukan Mengapung di Sungai Arakundo, Hasil Forensik Temukan Tanda Kekerasan Fisik
Baca juga: Kasus Kekerasan Anak Daycare Banda Aceh, Tiga Tersangka Resmi Diserahkan ke Jaksa
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur Belum Ditahan