TRIBUN-MEDAN.Com - Fakta-fakta kasus pembunuhan sadis terhadap remaja perempuan yang masih duduk di bangku SMP berinisial CKC alias Chelsy Kaltrin Candra (14) di Jalan Waroki, dekat Pantai Naikere, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, mengguncang masyarakat.
Korban diduga dibunuh oleh mantan kekasihnya sendiri, sesama pelajar SMP, berinisial AWS, usia 14 tahun, pada Kamis, 30 Juli 2026 lalu.
Dirangkum Tribun-medan.com dari Tribun-Papuatengah.com, Rabu (5/8/2026), berikut 7 fakta kronologi dan motif kasus:
1. Motif: Pelaku panik karena korban mengancam akan membongkar hubungan intim mereka kepada orang tua pelaku.
2. Persiapan: Pelaku AWS menyiapkan sebilah pisau dapur dan sebotol minyak tanah yang disimpan di jok motor sebelum mengajak korban bertemu.
3. Eksekusi: Di lokasi sepi dekat Jalan Waroki, korban didorong ke semak-semak lalu dicekik hingga tak berdaya oleh pelaku.
4. Pembakaran korban: Tubuh korban disiram minyak tanah dari kepala hingga kaki, kemudian dibakar oleh pelaku.
5. Penangkapan: Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam di kediamannya di Jalan Kendari, Nabire, Jumat dini hari, 31 Juli 2026. Pelaku juga disebut-sebut sebagai anak dari oknum anggota polisi.
6. Komitmen Polisi: Polres Nabire menegaskan proses hukum berjalan transparan sesuai aturan hukum anak, meski pelaku dan korban masih di bawah umur.
7. Pendampingan: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) turut mendampingi keluarga korban dalam proses hukum.
Baca juga: Pembunuhan Bocah Cantik SMP, Pelaku Pacari Siswi Lainnya Usai Berhasil Renggut Perawan Korban
Reaksi Anggota DPR
Peristiwa tragis ini menyita perhatian luas. Ketua DPRD Kabupaten Nabire, Nancy Worabay, menegaskan kasus tersebut merupakan kejahatan luar biasa.
Ia meminta penanganan dilakukan transparan, objektif, dan berpatokan pada fakta hukum.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas demi keadilan bagi keluarga korban,” tegas Nancy.
Nancy juga mengapresiasi langkah cepat Polres Nabire yang sigap mengamankan pelaku dan memberikan pembaruan informasi secara berkala.
Sementara, Anggota DPR RI sekaligus mantan petinggi Polri, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, menekankan bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan diversi.
"Sesuai Pasal 7 ayat (2) UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun tidak memenuhi syarat diversi. Kasus dipastikan tetap maju ke persidangan,"ujarnya.
Terpisah, Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Nabire meminta aparat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.
"Jerat dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana dan perlindungan anak, serta mengingatkan agar tidak ada pihak yang melindungi pelaku,"tegasnya.
Komitmen Polres Nabire
Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, menyatakan status perkara resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara internal.
“Sudah ada penetapan tersangka. Proses hukum berjalan sesuai SOP, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
AKBP Samuel menegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Ia memastikan penegakan hukum fokus pada perbuatan pidana, tanpa memandang latar belakang keluarga pelaku.
Polisi juga membuka ruang dialog dengan masyarakat dan keluarga korban untuk menjamin transparansi.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: Pembunuhan Bocah Cantik SMP, Pelaku Pacari Siswi Lainnya Usai Berhasil Renggut Perawan Korban