TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Pemkab Pekalongan resmi mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Pekalongan.
Pengajuan tersebut menjadi langkah awal dalam penyusunan Perubahan APBD 2026, sekaligus menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan kondisi keuangan serta regulasi terbaru dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Rancangan Perubahan KUA dan PPAS disampaikan Plt Bupati Pekalongan Sukirman dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (5/8/2026), di gedung DPRD setempat.
Baca juga: Kerja Sama dengan Kemenhub, Sukirman Perjuangkan Peluang Putra Daerah Masuk Sekolah Kedinasan
Sukirman menjelaskan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, penyusunan perubahan APBD didasarkan pada evaluasi realisasi APBD Semester I Tahun 2026, perkembangan kebijakan fiskal nasional, perubahan alokasi transfer dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
"Dokumen KUA-PPAS Perubahan sudah kami serahkan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dibahas bersama."
"Nantinya, akan dilakukan berbagai penyesuaian agar APBD 2026 semakin mantap dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah," ujar Sukirman.
Dia mengatakan, penyesuaian dilakukan pada sisi pendapatan maupun belanja daerah.
Pemerintah daerah juga memperhatikan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas program prioritas, serta kesinambungan pembangunan hingga akhir tahun anggaran.
Salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah pengalokasian SiLPA dan Belanja Tambahan Penghasilan Guru (TPG) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp32,6 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk mengakomodasi pembayaran TPG, tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13 sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025.
"Pemkab Pekalongan melakukan penyesuaian alokasi SiLPA dan Belanja TPG bagi guru ASN sebesar Rp32,6 miliar guna mengakomodasi TPG, THR, dan gaji ke-13 sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025," jelasnya.
• Sukirman Siapkan Lebih Banyak Rumah Bersubsidi untuk Warga Pekalongan
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir menyampaikan bahwa DPRD akan segera melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap dokumen yang telah disampaikan pemerintah daerah.
Menurut Abdul Munir, salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah.
Target PAD yang semula diproyeksikan sekira Rp711 miliar disesuaikan menjadi Rp676 miliar setelah adanya informasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengenai penurunan penerimaan dari opsen pajak.
"Penurunan itu berkaitan dengan adanya informasi dari pemerintah provinsi mengenai opsen pajak. Kalau targetnya tidak disesuaikan, justru berpotensi terjadi kehilangan pendapatan."
"Karena itu, perubahan ini menjadi langkah antisipasi agar penyusunan APBD tetap realistis," ujarnya.
Dia menambahkan, seluruh usulan perubahan akan dibahas secara rinci bersama pemerintah daerah sebelum disepakati menjadi Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026. (*)
Baca juga: Sukirman Ajak Seluruh OPD Tingkatkan Standar Pelayanan Publik