Pemkot Yogyakarta Gelar Tera Ulang Gratis di Pasar Tradisional dan Supermarket
Muhammad Fatoni August 05, 2026 07:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui UPT Metrologi Legal kembali menggelar pelayanan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) secara gratis.

Layanan yang digelar sepanjang bulan Agustus 2026 ini menyasar sejumlah pasar tradisional hingga pusat belanja modern di Kota Yogyakarta. 

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan keakuratan alat timbang, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.

​Plt Kepala UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta, Dwi Nanti Sujarmiko, menuturkan pelayanan tera ulang dilakukan dengan cara menerjunkan petugas langsung ke lokasi perdagangan. 

Di samping itu, para pedagang juga difasilitasi ketika ingin membawa alat timbangannya secara mandiri ke Kantor UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta.

​“Tujuannya untuk menjamin keakuratan timbangan, agar benar-benar sesuai, sehingga aman bagi transaksi di sektor perdagangan. Kami juga ingin melindungi hak konsumen agar memperoleh barang sesuai dengan yang dibayarkan,” jelasnya, Rabu (5/8/2026).

Tingkatkan Kepercayaan

​Menurutnya, selain memberikan kepastian dan keadilan bagi pembeli, layanan juga berfungsi untuk mendongkrak tingkat kepercayaan masyarakat kepada pedagang.

Bukan tanpa alasan, timbangan yang teruji dan mengantongi tanda tera resmi menjadi garansi layak dalam transaksi harian antara penjual dengan pembeli.

​“Misalnya masyarakat membeli beras satu kilogram, ya harus memperoleh satu kilogram. Jadi, ada kepastian dan keadilan. Apabila sebuah alat sudah ditera, masyarakat tak ragu lagi untuk melakukan transaksi,” ujarnya.

​Untuk meminimalisir potensi kecurangan di lapangan, pihaknya sangat terbuka menerima aduan atau laporan dari warga jika menemukan alat timbang yang dicurigai tidak akurat.

Baca juga: Siapkan Pos Damkar Baru di Kawasan Altar, Pemkot Yogya Tunggu Kekancingan dari Kraton

Jemput Bola

​Adapun khusus di bulan Agustus ini, UPT Metrologi Legal telah menyisir Pasar Gedong Kuning lewat metode jemput bola dengan mengambil timbangan milik pedagang.

​“Untuk pasar yang kecil, kami mengambil timbangan dari pasar tersebut, kemudian memberi timbangan pengganti sementara. Setelah itu, alat timbang yang dibawa kami uji dan tera, kemudian kami kembalikan lagi kepada pedagang,” ungkapnya.

​Saat melakukan pengecekan di Pasar Gedong Kuning tempo hari, tim di lapangan sempat mendapati sejumlah timbangan yang kondisinya sudah tidak seimbang. 

Petugas lantas sigap melakukan perbaikan, seperti penambahan komponen tertentu hingga penggerindaan, agar alat ukur tersebut kembali presisi sebelum dibubuhi tanda tera.

​Lebih lanjut, Dwi mengatakan, agenda tera ulang bakal meluas ke lokasi-lokasi lainnya, antara lain di Pasar Senin, Pasar Condro, hingga sejumlah gerai Superindo.

Dijelaskan, untuk pasar-pasar tradisional berukuran besar dengan populasi alat timbang yang cenderung banyak, layanan akan disesuaikan durasinya.

​“Kalau pasarnya besar dan banyak pedagang yang punya timbangan, tentu butuh waktu satu sampai tiga hari. Jadj, seperti di Pasar Senin, jumlah pedagang yang memiliki timbangan cukup banyak sehingga pelayanan dilakukan selama tiga hari,” katanya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.