Hasil asesmen menjadi dasar bagi tim penilai dalam menghitung restitusi

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempercepat pemenuhan hak perempuan berinisial YTR yang diduga menjadi korban kekerasan seksual, penganiayaan, dan perampasan kemerdekaan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, melalui asesmen psikologis serta fasilitasi penghitungan restitusi.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan asesmen langsung terhadap korban menjadi bagian penting dalam penyusunan restitusi karena penilaian tidak hanya didasarkan pada berkas perkara, tetapi juga dampak nyata yang dialami korban.

"Hasil asesmen menjadi dasar bagi tim penilai dalam menghitung restitusi. Penilaian tidak hanya didasarkan pada berkas perkara, tetapi juga pada kondisi nyata dan dampak yang dialami korban sehingga nilai restitusi yang diajukan dapat mencerminkan rasa keadilan bagi korban," kata Nurherwati dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Nurherwati mengatakan LPSK akan terus mengawal pemenuhan seluruh hak korban dengan memperkuat koordinasi bersama rumah sakit, aparat penegak hukum, dan instansi terkait agar proses pemulihan korban berjalan seiring dengan penanganan perkara.

Dalam pendampingan perkara tersebut, LPSK juga menilai penting memahami rangkaian peristiwa yang dialami korban berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berdasarkan pendalaman yang dilakukan, korban diduga mengalami proses manipulasi atau grooming sebelum tindak pidana terjadi.

Nurherwati menjelaskan korban diduga diyakinkan bahwa pelaku merupakan sosok yang penuh perhatian dan memiliki komitmen untuk menikahinya sehingga korban bersedia meninggalkan pekerjaannya dan mengurungkan rencana melanjutkan pendidikan.

"Pola manipulasi semacam itu perlu menjadi perhatian karena masih banyak masyarakat yang memaknai kasih sayang hanya melalui perhatian fisik atau pemberian materi. Padahal, kondisi tersebut dapat dimanfaatkan pelaku untuk membangun ketergantungan emosional korban sebelum melakukan tindak pidana," ujar dia.

LPSK sebelumnya telah memberikan pelindungan darurat dan mengawal pemenuhan layanan medis bagi korban. Seiring perkara memasuki tahap P-19, lembaga tersebut kini memfokuskan pendampingan pada pemenuhan hak korban melalui rehabilitasi psikologis dan pengajuan restitusi.

Untuk mendukung proses tersebut, LPSK telah menggelar koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat pada Senin (27/7).

LPSK juga berkoordinasi dengan Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Wilayah Jawa Barat yang akan menurunkan Satgas TPKS guna menyusun proyeksi rehabilitasi psikologis korban.

Setelah memperoleh izin dari pihak rumah sakit, Nurherwati menemui langsung YTR di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung untuk memastikan perkembangan kondisi korban sekaligus mendukung pelaksanaan asesmen restitusi tanpa mengganggu proses pemulihan medis.

LPSK mencatat terdapat enam terlindung dalam perkara tersebut yang terdiri atas satu korban, dua anggota keluarga korban, dan tiga saksi. Berdasarkan keputusan pelindungan pada 26 Juni 2026, korban memperoleh layanan rehabilitasi medis dan psikologis, pemenuhan hak prosedural, serta fasilitasi restitusi.