Daftar Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar hingga Kayu Agung 2026
Daniel Tri Hardanto August 05, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Masyarakat yang akan melakukan perjalanan melalui Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Provinsi Lampung diimbau memastikan saldo uang elektronik (e-Toll) mencukupi sebelum memasuki gerbang tol.

Baca juga: Intip Operasional Tol Bakter, BTB Toll Andalkan Respons Darurat 15 Menit

Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll, Charles Giroth, mengatakan pengecekan saldo e-Toll penting dilakukan agar perjalanan tidak terhambat saat transaksi di gerbang tol.

Menurutnya, perjalanan melalui ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) hingga Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) menjadi pilihan masyarakat karena mampu memangkas waktu tempuh dibanding jalur arteri.

"Pengguna jalan diimbau memastikan saldo uang elektronik mencukupi sesuai tarif tujuan perjalanan. Hal ini untuk menghindari antrean maupun kendala transaksi di gerbang tol," kata Charles Giroth, Rabu (5/8/2026).

Berdasarkan daftar tarif tahun 2026, biaya perjalanan bervariasi tergantung gerbang asal, gerbang tujuan, serta golongan kendaraan.

Untuk kendaraan Golongan I, tarif terendah berada pada rute Lematang–Kotabaru sebesar Rp 7.500, sedangkan tarif tertinggi mencapai Rp 509.500 untuk perjalanan dari Gerbang Tol Bakauheni Selatan menuju Kayu Agung maupun Kayu Agung Utama.

Sementara itu, tarif maksimal sistem tol tertutup atau denda akibat transaksi tidak normal mencapai Rp 1.019.000 untuk Golongan I, Rp 1.529.000 untuk Golongan II dan III, serta Rp 2.038.000 untuk Golongan IV dan V.

Berikut daftar tarif perjalanan yang paling banyak digunakan masyarakat.

Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar 2026 (Golongan I)

  • Bakauheni Selatan – Kalianda: Rp 49.500
  • Bakauheni Selatan – Sidomulyo: Rp 70.000
  • Bakauheni Selatan – Lematang: Rp 134.500
  • Bakauheni Selatan – Kotabaru: Rp 142.000
  • Bakauheni Selatan – Natar: Rp 174.500
  • Bakauheni Selatan – Terbanggi Besar: Rp 254.000
  • Bakauheni Selatan – Kayu Agung: Rp 509.500

Tarif Tol Bakauheni Utara (Golongan I)

  • Kalianda: Rp 33.500
  • Sidomulyo: Rp 54.000
  • Lematang: Rp 118.500
  • Kotabaru: Rp 126.000
  • Natar: Rp 158.500
  • Terbanggi Besar: Rp 238.000
  • Kayu Agung: Rp 493.500

Tarif Tol dari Kalianda (Golongan I)

  • Sidomulyo: Rp 21.000
  • Lematang: Rp 85.000
  • Kotabaru: Rp93.000
  • Natar: Rp 125.000
  • Terbanggi Besar: Rp 204.500
  • Gunung Batin: Rp 240.500
  • Kayu Agung: Rp 460.000

Tarif Tol dari Natar (Golongan I)

  • Kotabaru: Rp 32.500
  • Gunung Sugih: Rp 61.500
  • Terbanggi Besar: Rp 79.500
  • Gunung Batin: Rp 115.500
  • Menggala: Rp 138.000
  • Simpang Pematang: Rp 213.500
  • Kayu Agung: Rp 335.000

Tarif Tol dari Terbanggi Besar (Golongan I)

  • Gunung Sugih: Rp 18.000
  • Gunung Batin: Rp 36.000
  • Menggala: Rp 58.500
  • Lambu Kibang: Rp 83.000
  • Way Kenanga: Rp 105.500
  • Simpang Pematang: Rp 134.000
  • Kayu Agung: Rp 255.500

Adapun tarif untuk kendaraan Golongan II dan III memiliki besaran yang sama pada setiap rute, demikian pula Golongan IV dan V.

Golongan kendaraan dibagi menjadi:

  • Golongan I: Sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus.
  • Golongan II dan III: Truk dua dan tiga gandar.
  • Golongan IV dan V: Truk empat dan lima gandar.

PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk mengecek rute perjalanan, memastikan saldo uang elektronik sesuai estimasi tarif, serta mematuhi batas kecepatan dan aturan berlalu lintas demi keselamatan selama berkendara di Jalan Tol Trans Sumatera.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.