Kuasa Hukum Senator Rafiq Al Amri Klaim Tak Ada Unsur Pencemaran Nama Baik
mahyuddin August 05, 2026 07:29 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Kuasa Hukum Anggota DPD RI, Rafiq Al Amri, mengklaim tidak menemukan unsur pencemaran nama baik dalam perkara yang menjerat kliennya.

Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Rafiq, Vebry Tri Haryadi,  usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah, Jl Teratai, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (5/8/2026).

Menurut Vebry, pihaknya telah mencermati materi yang menjadi objek perkara, termasuk video yang sebelumnya diunggah Rafiq Al Amri.

"Dari proses yang kami ikuti, kami menilai laporan yang diajukan oleh pelapor sangat tidak mendasar, terlebih perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Vebbry.

Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Kasus Rafiq Al Amri Prematur Masuk Tahap Penyidikan, Dorong Penyelesaian RJ

Ia menjelaskan, dalam video tersebut Rafiq terlebih dahulu menyampaikan salam dan doa sebelum memberikan tanggapan terhadap pernyataan pelapor.

Menurut Vebry, sebagai seorang ustaz, Rafiq yang juga Senator Sulteng hanya memberikan pandangan keagamaan terhadap pernyataan yang disampaikan di ruang publik serta mengajak masyarakat untuk berdialog.

"Lalu, di mana letak unsur pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE maupun ketentuan dalam KUHP yang baru?" kata Vebry.

Vebry menilai, perkara tersebut justru merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya karena pernyataan yang dikritik juga disampaikan pelapor di ruang publik.

Dia mempertanyakan proses pemeriksaan yang menurutnya belum memberikan ruang bagi kliennya untuk menyampaikan penjelasan secara menyeluruh.

"Padahal sesuatu yang telah disampaikan di ruang publik semestinya juga dapat dijawab atau dipertanggungjawabkan di ruang publik oleh pelapor," kata Vebry.

Menurut Vebry, pelapor yang merupakan tokoh publik seharusnya terbuka terhadap kritik, terlebih apabila kritik tersebut berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan kepada masyarakat.

"Dalam konteks ini seharusnya terjadi tesis dan antitesis. Namun ketika persoalan tersebut dibawa ke ranah pidana, menurut kami hal itu menjadi tidak tepat," ucap Vebry.

Ia menegaskan, tim kuasa hukum tidak melihat adanya unsur kesengajaan atau mens rea dalam pernyataan yang disampaikan Rafiq Al Amri.

"Karena itu, kami tidak melihat adanya unsur pencemaran nama baik, tidak ada niat jahat, tidak ada maksud mendiskreditkan ataupun mempermalukan seseorang. Justru klien kami sejak awal mengajak untuk berdiskusi," jelas Vebry.

Baca juga: Senator Sulteng Rafiq Al Amri Soal Jadi Tersangka: UUD Jamin Kebebasan Berpendapat

Sebelumnya, Rafiq Al Amri memenuhi panggilan penyidik Ditressiber Polda Sulteng sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dengan total 49 pertanyaan dari penyidik.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.