DPRD Memakzulkan Hellyana dari Jabatan Wagub Babel, Akademisi Jelaskan Syarat yang Harus Dilakukan
Hendra August 05, 2026 08:25 PM

BANGKAPOS.COM,BANGKA-- DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat usulan untuk memberhentikan atau memakzulkan Hellyana dari jabatan Wakil Gubernur Bangka Belitung, (Wagub Babel).

Dosen Fakultas Hukum Univeristas Bangka Belitung, Donis Daviska, menjelaskan memberhentikan kepala daerah atau wakilnya telah diatur di Pasal 78, Pasal 79, dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. 

"Ada juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD," kata Donis Daviska, kepada Bangkapos.com, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, dalam perspektif Hukum Tata Negara (HTN), istilah kejadian luar biasa diakomodasi menjadi pengelompokan alasan pemberhentian yaitu melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, atau melakukan perbuatan tercela/tindak pidana. 

"DPRD menggunakan instrumen hak menyatakan pendapat sebagai pintu masuk formal untuk memproses dugaan pelanggaran tersebut secara hukum dan konstitusional," katanya.

Apakah penyampaian pendapat DPRD dalam rapat paripurna otomatis dapat berujung pada pemberhentian wakil gubernur, atau masih ada tahapan lain yang harus dilalui.

Donis mengatakan, ini baru pendapat resmi lembaga DPRD, bukan keputusan final. 

"Penyampaian pendapat dalam Paripurna DPRD ini adalah bagian dari fungsi pengawasan atau legislative oversight, DPRD. Keputusan paripurna ini baru merupakan pendapat resmi lembaga DPRD, bukan keputusan final pemakzulan. Artinya masih terdapat mekanisme lanjutan agar dapat dikatakan keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap," jelasnya.

Ia menjelaskan, sebagaimana sistem HTN Indonesia yang menganut prinsip checks and balances. Usulan DPRD tersebut wajib melalui tahapan verifikasi yuridis oleh Mahkamah Agung terlebih dahulu. 

"Tanpa adanya putusan Mahkamah Agung yang membenarkan alasan DPRD, pemberhentian tidak dapat dieksekusi oleh Pemerintah Pusat. Berdasarkan Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, pendapat DPRD tersebut wajib diajukan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa, diadili, dan diputus apakah wakil gubernur terbukti melakukan pelanggaran hukum/perbuatan tercela tersebut," terangnya.

Menurutnya, prosedur ini menjamin kepastian hukum atau due process of law,  agar tindakan pemberhentian tidak semata-mata didasari oleh motif politik praktis, melainkan pembuktian hukum yang sah di Mahkamah Agung.

"Secara Hukum Administrasi Negara setidaknya terdapat dua syarat utama yaitu syarat formil dan materiil. Rapat Paripurna penyampaian Hak Menyatakan Pendapat wajib memenuhi kuorum khusus," ujarnya.

Kemudian, berdasarkan Pasal 80 UU 23 Tahun 2014, rapat harus dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD, dan keputusan harus disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir sebagai syarat prosedural yang harus dilaksanakan. 

"Alasan pemberhentian harus didasarkan pada bukti-bukti yuridis yang kuat dan bukan sekadar asumsi atau isu politik yang mengindikasikan adanya pelanggaran norma hukum/perbuatan tercela sesuai ketentuan Undang-undang, sehingga secara subtansi perbuatan tercela telah terbukti dilakukan," katanya.

Peran Mahkamah Agung 

Lebih jauh, Donis Daviska, menjelaskan Mahkamah Agung memiliki peran sebagai pemutus perkara yuridis atau judicial control.

Di mana bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus apakah pendapat DPRD tersebut terbukti secara hukum atau tidak. 

"Keputusan Mahkamah Agung wajib keluar paling lambat 30 hari sejak berkas diterima dan jika Mahkamah Agung memutuskan terbukti, barulah usulan diteruskan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk penetapan pemberhentian. Di sini Kementerian Dalam Negeri berperan sebagai instansi eksekutif yang menindaklanjuti secara administratif atau administrative enforcement. Sehingga hal ini sebagai dasar Presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) pemberhentian," katanya.

Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum tata negara telah merancang benteng perlindungan agar proses ini tidak murni menjadi keputusan politik atau dikenal sebagai political judgment, melainkan pertimbangan hukum atau legal judgment. 

"Kuncinya terletak pada keterlibatan Mahkamah Agung dalam putusannya mulai dari transisi pembuktian, dalam hal ini tentunya DPRD harus menyajikan data dan dokumen hukum yang teruji di hadapan persidangan, dan dalam tahapan ini secara penegakan hukum Asas Praduga tak bersalah tetap melekat pada Wakil Gubernur hingga ada penetapan atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Selain itu, ia mengatakan, terdapat hak pembelaan diri merupakan hak fundamental dalam due process of law.

DPRD idealnya memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi (audi alteram partem).

"Selanjutnya di Mahkamah Agung akan memberikan kesempatan resmi kepada pejabat yang bersangkutan atau kuasa hukumnya, untuk menyampaikan jawaban, tanggapan, dan bukti pembelaan sebelum Mahkamah Agung memutuskan perkara tersebut," jelasnya.

Disampaikanya pula, apabila keputusan Paripurna DPRD mengabaikan syarat kuorum formil atau prosedur yang diatur dalam Undang-Undang dan tata tertib.

Maka keputusan DPRD tersebut dinilai cacat prosedur atau cacat hukum maka akan berdampak pada keputusan tersebut terancam batal demi hukum atau Nietig van Rechtswege atau dapat dibatalkan, serta berpotensi besar ditolak oleh Mahkamah Agung saat diuji.

"Langkah DPRD Bangka Belitung menjadwalkan paripurna secara institusional merupakan langkah normatif dan konstitusional. Karena DPRD memang dibekali hak pengawasan oleh undang-undang. Namun, keabsahan penuhnya setidaknya bergantung pada dua hal. Yang pertama Apakah dalam pelaksanaannya rapat tersebut memenuhi syarat kuorum 3/4 kehadiran dan apakah materi yang dijadikan dasar usulan didasarkan pada landasan hukum yang sah dan wewenang yang tepat," katanya.

Sebagai akademisi, kata Donis, mengapresiasi penggunaan jalur tata negara ini ketimbang cara-cara non-prosedural, selama semua syarat formil dan materiil ditaati secara menyeluruh.

Dilihat dari sisi pendisiplinan tata kelola menunjukkan fungsi checks and balances berjalan di daerah dan mempertegas kepatuhan pejabat publik terhadap etika dan norma hukum. 

"Namun tantangannya terdapat pada stabilitas pemerintahan yang dapat memicu dinamika politik lokal dan berpotensi memengaruhi fokus jalannya roda pemerintahan. Untuk itu Sekretaris Daerah dan ASN di Pemprov Babel harus tetap menjunjung tinggi asas netralitas dan profesionalisme agar pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu oleh dinamika konstitusional yang sedang berjalan," katanya.

Ia berharap, DPRD Bangka Belitung menjalankan seluruh proses yang ketat ini berpedoman pada Undang-undang Pemda dan Tatib. Hindari kesan tergesa-gesa tanpa pemenuhan syarat kuorum dan pembuktian materiil yang matang.

"Kepada pihak yang terusul, sekiranya dapat menggunakan instrument dan saluran hukum yang tersedia seperti pembelaan di Mahkamah Agung secara terukur dan bermartabat. Kepada publik agar bersama-sama mengawal proses ini dengan tetap tenang dan obyektif," tutupnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.