TRIBUNSUMSEL.COM -- Nama pesinetron Sali Irsalina mendadak menjadi sorotan publik. Aktris yang juga dikenal dengan nama panggung Shally Dewantara ini melaporkan dugaan penganiayaan berat yang menimpa dirinya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Penyakit kekerasan fisik yang dialaminya berujung pada luka parah di bagian wajah dan tubuh, hingga memaksa wanita berusia 36 tahun tersebut menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Sali Irsalina merupakan seorang aktris yang pernah membintangi sejumlah judul sinetron di layar kaca.
Salah satu perannya yang cukup dikenal publik adalah saat memerankan karakter Narsih dalam sinetron Di Antara Dua Cinta produksi SinemArt yang tayang pada 2023 lalu.
Meski tak banyak informasi mengenai tanggal dan tahun kelahirannya, Sali tergolong aktif membagikan aktivitas harian di akun Instagram pribadinya.
Beragama Islam, Sali kerap membagikan momen keagamaannya di media sosial. Selain itu, ia juga dikenal gemar menjaga kebugaran tubuh dengan rutin menjalani latihan kebugaran (gym).
Sayangnya, kabar pilu kini tengah menyelimuti sang pesinetron. Sali menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial KB pada Sabtu (1/8/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut bermula dari percekcokan verbal antara Sali dan terlapor KB di dalam mobil saat melintas di Jalan Tol Fatmawati.
Perdebatan yang makin memanas di dalam kendaraan itu berujung pada aksi pemukulan bertubi-tubi dari pelaku.
Tak berhenti di situ, kekerasan fisik berlanjut hingga ke luar kendaraan. Sali diduga sempat diinjak-injak di bahu Jalan Fatmawati Raya sebelum akhirnya diselamatkan oleh personel Polisi Lalu Lintas yang berada di lokasi kejadian untuk melerai.
Akibat insiden ini, Sali mengalami luka memar parah di bagian kepala, lebam hebat pada mata kiri hingga tertutup rapat, perdarahan di hidung, serta luka lecet di area siku.
Foto-foto dirinya yang terbaring lemas dengan tangan terpasang selang infus pun sempat beredar luas di media sosial.
Didampingi perwakilan keluarganya, H. Agus Wawan, Sali resmi melaporkan KB ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/B/3025/VIII/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi hasil visum et repertum korban sebagai alat bukti utama.
Atas perbuatan anarkisnya, terduga pelaku KB terancam dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
Pihak keluarga mendesak aparat kepolisian bertindak cepat untuk menahan pelaku, sementara perkara ini masih terus didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
(*)