TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) membongkar penyebab kasus keracunan massal yang menimpa ratusan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah, seperti Semarang hingga Papua.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan yang menyebabkan keracunan menunjukkan adanya cemaran bakteri Escherichia coli (E. coli).
"Laporannya sudah ada, hasil labnya juga sudah ada. Jadi memang kita identifikasi ada beberapa makanan yang ada bakteri E. coli-nya," kata Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono membeberkan sejumlah temuan mengejutkan terkait penyebab keracunan tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi terhadap dapur, ditemukan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) berupa proses memasak yang dilakukan terlalu cepat dari jadwal seharusnya.
"Di Papua kita lihat dari log dapurnya, memulai masaknya kecepatan. Jam 07.00 atau 07.30 hari sebelumnya untuk diberi makan di hari berikutnya jam 11.00. Jadi itu sudah melanggar. Termasuk yang di Semarang juga sama, mulai masak jam 21.00 malam," jelas Sudaryono.
Baca juga: Akademisi UI: Pengelolaan APBN Berisiko Inkonstitusional Jika Abaikan Putusan MK Soal MBG
Tak hanya soal disiplin waktu di dapur, Sudaryono membeberkan adanya faktor edukasi yang belum maksimal, seperti soal makanan MBG yang dibungkus dan dibawa pulang siswa untuk dikonsumsi bersama keluarga.
Hal itu membuat anggota keluarga lain turut menjadi korban keracunan.
Menanggapi rentetan kasus ini, Sudaryono menegaskan pihak BGN menerapkan prinsip zero tolerance atau nol toleransi terhadap kasus keracunan.
Menurutnya, keselamatan anak-anak dan masyarakat adalah hal mendasar yang tidak bisa ditawar.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Program MBG Bermasalah Sejak Perencanaan
Ia menegaskan tidak akan menutup-nutupi atau membela SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) jika ditemukan unsur sengaja atau sabotase dalam kasus keracunan tersebut.
"Ini sekarang tinggal masalah kedisiplinan. Kalau memang ada unsur-unsur lain, misalnya ada unsur kesengajaan, sabotase, dan lain-lain, kami tidak segan-segan untuk kemudian diperiksa oleh pihak kepolisian," tegasnya.
Sebagai langkah tegas pencegahan, BGN memberikan batas waktu hingga tanggal 10 Agustus 2026 bagi seluruh dapur pengelola MBG untuk menyelesaikan pengurusan Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS).
Sudaryono menyatakan penilaian SLHS berlaku mutlak tanpa kompromi.
Apabila dapur pengelola tidak sanggup memenuhi standar higiene yang telah ditetapkan, maka operasionalnya akan dihentikan secara permanen.
"SLHS ini bukan kok nilainya baik atau cukup, ini antara 0 atau 1. You memenuhi persyaratan SLHS atau tidak? Kalau enggak, tutup permanen. Jadi memang kita tidak menolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higiene tidak memenuhi standar," jelas Sudaryono.
Sekadar informasi sebanyak 707 orang, terdiri atas 693 siswa dan 14 guru SMK Negeri 6 Semarang mengalami gejala keracunan setelah menyantap menu MBG, Jumat (31/7/2026).
Dari jumlah tersebut, 698 orang mendapatkan penanganan langsung di lokasi, sedangkan sembilan orang dirujuk ke sejumlah Rumah Sakit dan Puskesmas.
Kemudian sebanyak 80 siswa di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua dirujuk ke sejumlah fasilitas kesehatan setelah diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG pada Rabu (5/8/2026).