TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Abdul Wahid sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang meminta Abdul Wahid dihukum 8 tahun 6 bulan penjara.
Menanggapi langkah banding yang diajukan JPU KPK tersebut, Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Itu kan ranahnya JPU KPK, tentu kita hormati,"ujar Musliadi Rabu (5/8/2026.
Menurut Musliadi, terkait status dan langkah Abdul Wahid termasuk soal Banding, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB.
Baca juga: Vonis Sama 2 Tahun: Hanya Abdul Wahid yang Ajukan Banding, 2 Bawahan Kompak Menerima
Baca juga: KPK Ungkap Alasan Banding Vonis Abdul Wahid CS, Soroti Pasal dan Hukuman Hanya 2 Tahun
"Kalau soal itu sudah kami serahkan sepenuhnya ke DPP PKB. Apapun putusan DPP PKB, itulah yang terbaik yang harus kami ikuti," ujarnya.
Musliadi juga menegaskan, persoalan banding yang diajukan KPK tidak ingin dicampuri pihaknya karena merupakan bagian dari proses hukum.
Sementara untuk sikap partai terhadap Abdul Wahid, keputusan tetap berada di tangan DPP PKB.
"Maka kita sudah serahkan sama DPP PKB karena Pak Wahid masih berstatus sebagai Ketua DPW PKB Riau," jelas Musliadi.
Ia menambahkan, pihaknya akan menghormati setiap keputusan yang nantinya diambil DPP PKB terkait posisi Abdul Wahid di partai, sembari mengikuti proses hukum yang kini masih berjalan di tingkat banding.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)