KSOP Bitung Beber Perkembangan Kasus Kapal Angkut Ratusan Peti Kemas Kandas di Selat Lembeh
Gryfid Talumedun August 05, 2026 08:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung, menyampaikan sejumlah informasi penting untuk di ketahui publik.

Diantaranya kabar perkembangan insiden kapal kapal KM Oriental Silver Kapal dengan muatan 884 teus atau kontainer itu kandas di atas karang dangkal dekat mercusuar Selat Lembeh Kota Bitung dengan titik koordinat 1°23.7907 N 125°09.5453 E, Jumat (27/02/2026).

Seperti diketahui, kapal tersebut bertolak dari Pelabuhan Makassar.

Baca juga: Gempa Bumi di Sulawesi Utara Rabu Sore 5 Agustus 2026, Info BMKG Pusatnya di Kedalaman 10 Km

Rencananya, kapal di bawa perusahaan pelayaran Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL) ini bakal menurunkan 626 box kontainer di Pelindo 4 Terminal Petikemas Bitung.

Atas kejadian itu,  Jumat, (6/3/2026) penyidik pelayaran KSOP Bitung, Agustinus M kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya sampaikan, kandasnya kapal tersebut merupakan tanggung nahkoda dan seluruh perwira kapal.

Pihaknya menduga kejadian itu karena kelalaian. 

Waktu itu KSOP telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan berkasnya telah di kirim ke Mahkamah Pelayaran di Jakarta untuk disidangkan.

Kini kabar perkembangannya menurut Yefri Meidison Kepala KSOP Kelas I Bitung, terkait  disampaikan ke Mahkamah Pelayaran untuk disidangkan dan tidak disidangkan.

"Kecuali ada kerugian seperti korban jiwa. Tidak semua perkara pidana masuk pengadilan, ada yang namanya restorative jucstice (RJ). RJ tengah digalakkan, supaya kurangi beban negara di penjara," jelas Yefri Meidison Kepala KSOP Kelas I Bitung saat melakukan pertemuan dengan belasan wartawan Kota Bitung di ruang rapat Kantor KSOP kelas I Bitung di Kelurahan Madidir Unet Kecamatan Madidir, Rabu (5/8/2026).

Ia didampingi Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal (Kabid SHSK) Rusdianto S.SiT., M. Mar.

Selain itu KSOP kelas I Bitung sampaikan 

keterangan terkait aktivitas potong bangkai kapal.

Lanjut Yefri Meidison Kepala KSOP Kelas I Bitung, terkait aktivitas potong bangkai kapal jika kapalnya di tarik ke darat sudah bukan kewenangannya, KSOP bisa melakukan stop aktivitas itu jika berlangsung di air dan di area pelabuhan.

"Pelaksanaan pemotongan bangkal kapal tidak bisa di sembarangan tempat karena harus ada izin. Tidak boleh di kawasan pelabuhan," jelasnya

Disentil wartawan terkait aktivitas potong kapal disebuah perusahan yang ada di Madidir Kota Bitung, menurut KSOP mereka tidak ada izin untuk terminal sampai hari ini.

Begitu juga dengan aktivitas potong kapal di daerah Tandurusa Kecamatan Aertembaga pihaknya juga melakukan pengawasan, namun ketika prosesnya di tarik ke atas darat sudah bukan kewenangan KSOP.

Sementara itu terkait aktivitas potong bangkai kapal di satu diantara pangkalan milik salah satu satuan keamanan di wilayah Tandurusa Kecamatan Aertembaga, mengantongi izin selama tiga bulan.

"Izinnya ditetapkan di Jakarta pada 9 Juli 2026. Berlaku tiga bulan Agustus, September dan sampai 9 Oktober 2026. Jika sudah lewat waktu yang diizinkan tapi masih beroperasi pihaknya akan melakukan pemberhentian," tegasnya.

Sembari menambahkan hingga saat ini, yang ada izin untuk potong bangkai kapal hanya pangkalan salah satu satuan keamanan di wilayah Tandurusa Kecamatan Aertembaga.

Ia menjelaskan, terkait aktivitas potong kapal bisa dilaksanalan di air dan dinaikkan ke darat.

Untuk izin potong bangkai kapal, dikeluarkan Kementrian Perhubungan, dengan tembusan ke KSOP untuk lakukan pengawasan.

Karena hasil potong kapal, ada pendapatan negara bukan pajak (PNBP) negara Rp 50 ribu per ton yang di punggut oleh KSOP.

Izin berlaku tiga bulan jenis scrab dan di area darat dan air depan dermaga.

Untuk kapal jenis perikanan yang akan di potong, KSOP menerangkan harus disertai dengan dokumen penghapusan dari perusahan dan Kementrian KP.

Lanjut KSOP kelas I Bitung dalam hal potong bangkai Kapal, pihaknya bentuk tim pengawasan terkait keselamatan pekerja, menyangkut pencemaran lingkungan dan kewajiban untuk negara yaitu PNBP Rp 50 ribu  per ton hasil pemotongan.

"Dua kali seminggu tim dari KSOP lakukan pengawasan di tempat pemotongan Kapal disana," tambahnya.

Mengenai pencemaran lingkungan, pihaknya lebih dulu meminta pemasangan oil boom ketika ada aktivitas potong kapal di air untuk hindari pencemaran.

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.