TRIBUNNEWSMAKER.COM, SUKOHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir kepala daerah sekaligus penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2025, Rabu (5/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin pimpinan DPRD Sukoharjo, Nurjayanto dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo.
Dalam pendapat akhirnya, Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga mencapai tahap persetujuan bersama.
Sapto mengatakan, berbagai saran, masukan, dan koreksi yang diberikan DPRD selama proses pembahasan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
"Setelah mendengarkan laporan dari Badan Anggaran DPRD serta memohon petunjuk kepada Allah SWT, saya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo," kata Sapto.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2025, tercatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp279.702.284.014.
Menurut Eko, besaran SILPA tersebut akan menjadi salah satu komponen yang dibahas dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
"Nilai SILPA tersebut nantinya akan menjadi bagian yang dibahas dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026," ujarnya.
Usai mendapatkan persetujuan DPRD, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Eko menjelaskan, tahapan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa rancangan perda yang telah disetujui bersama DPRD harus disampaikan kepada gubernur paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan untuk memperoleh evaluasi.
Selain itu, rancangan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga akan disampaikan bersamaan sebagai bagian dari proses evaluasi pemerintah provinsi.
Dalam kesempatan itu, Eko juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas masukan yang telah diberikan selama pembahasan Raperda.
Menurutnya, kritik dan saran dari legislatif menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
"Berkaitan dengan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah, baik berupa pendapat, saran maupun himbauan yang disampaikan anggota DPRD melalui pandangan umum, rapat Badan Anggaran, rapat komisi hingga rapat paripurna, saya mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya," ucapnya.
Ia mengakui masih terdapat berbagai kekurangan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, seluruh catatan dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah pada tahun-tahun berikutnya.
"Semoga berbagai kekurangan dan kelemahan yang masih ada dapat terus diperbaiki demi peningkatan kinerja pemerintah daerah di masa mendatang," pungkasnya. (TribunSolo.com, Anang Ma'ruf)