Update Kasus Dugaan Pelecehan di SMAN 1 Kedungwuni Pekalongan, 2 Oknum Guru Resmi Dijatuhi Sanksi
Listusista Anggeng Rasmi August 05, 2026 08:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama dua oknum guru SMAN 1 Kedungwuni, Pekalongan memasuki babak baru setelah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan keputusan resmi. 

Langkah tersebut diumumkan melalui pernyataan resmi pada Selasa (4/8/2026) sebagai tindak lanjut atas proses pemeriksaan yang telah dilakukan.

Dalam keputusan itu, dua guru yang sebelumnya menjadi sorotan dijatuhi sanksi administratif.

Keduanya dialihkan penugasannya menjadi staf pembinaan di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI.

Dengan keputusan tersebut, kedua oknum guru tidak lagi menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik di SMAN 1 Kedungwuni. 

Dikutip dari Instagram @pekalonganinfo, Rabu (5/8/2026), kebijakan itu tertuang dalam Pernyataan Resmi Nomor 800/1925/2026 yang diterbitkan pihak sekolah berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual tersebut dilaporkan pada 27 Juli 2026 dan langsung memicu perhatian luas dari masyarakat.

Selama proses penanganan berlangsung, kedua guru itu lebih dahulu dinonaktifkan dari kegiatan mengajar.

Baca juga: Sekaten Jadi Pilihan Wisata Malam Seru di Solo, Ada Banyak Wahana Bermain hingga Kulineran

Pihak sekolah menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

DUGAAN PELECEHAN - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan pernyataan resmi terkait penanganan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru SMAN 1 Kedungwuni. ((Ist)/@pekalonganinfo)

"Penanganan terhadap oknum guru telah dilakukan sesuai mekanisme, prosedur, dan kewenangan yang berlaku," demikian isi pernyataan resmi tersebut.

SMAN 1 Kedungwuni juga menyampaikan permohonan maaf kepada para siswa, orang tua, dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi.

Sekolah menyatakan akan menghormati seluruh keputusan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

Selain itu, manajemen sekolah berkomitmen memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung secara optimal tanpa mengganggu hak peserta didik.

Pembenahan tata kelola sekolah juga akan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan internal.

Baca juga: Sosok Syadza Ektiara Atlet Berprestasi Sabet 4 Medali, Harumkan Pekalongan di Kejurnas Junior 2026

ILUSTRASI pelecehan
ILUSTRASI pelecehan (Tribun)

Langkah tersebut ditujukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, kondusif, serta menjunjung tinggi etika profesi pendidik.

Pihak sekolah menegaskan bahwa perlindungan terhadap peserta didik menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil.

Di sisi lain, masyarakat diminta menghormati proses dan keputusan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.

Sekolah juga mengimbau agar tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Imbauan tersebut disampaikan untuk menjaga privasi, martabat, dan hak seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan, penanganan yang cepat, serta komitmen seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi peserta didik.

(Tribunnewsmaker.com/ Listusista)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.