Bayang-bayang Sertifikat Karantina Palsu di Tanjung Emas, Karding Ancam Suspend Importir Nakal
raka f pujangga August 05, 2026 09:12 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Rabu (5/8/2026), berjalan seperti biasa. 

Crane mengangkat peti kemas satu per satu, truk keluar masuk kawasan pelabuhan membawa berbagai komoditas impor. 

Baca juga: Khawatir Pelabuhan Tanjung Emas Overload, Gubernur Jateng Siapkan Opsi Dry Port di Batang dan Kendal

Namun di balik ramainya arus logistik itu, terselip persoalan yang kini menjadi perhatian serius pemerintah, yakni dugaan penggunaan sertifikat karantina palsu pada komoditas impor asal Tiongkok.

Persoalan tersebut membuat Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Abdul Kadir Karding, turun langsung ke Pelabuhan Tanjung Emas. 

Kunjungan kerjanya kali ini bukan hanya untuk melihat pelayanan karantina, tetapi juga memastikan penanganan dugaan pelanggaran dokumen yang dinilai dapat mengancam sistem biosekuriti nasional.

Bagi sebagian orang, sertifikat karantina mungkin hanya dianggap sebagai dokumen administrasi. 

Namun di mata petugas karantina, dokumen itu merupakan benteng pertama yang memastikan setiap komoditas yang masuk ke Indonesia aman dari ancaman hama, penyakit, maupun organisme pengganggu yang berpotensi merugikan sektor pertanian, peternakan, perikanan hingga kesehatan masyarakat.

Dugaan yang kini tengah didalami berkaitan dengan pemasukan tepung kedelai asal Tiongkok yang diduga menggunakan sertifikat karantina palsu.

Barantin memastikan proses pendalaman masih berlangsung.

Karding menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran dokumen karantina.

Apabila terbukti bersalah, importir dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sementara atau suspend terhadap akses impornya.

"Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran. Kami sedang mendalami dugaan penggunaan dokumen sertifikat karantina palsu tersebut. Jika terbukti melanggar, akses impor perusahaan dapat dihentikan sementara dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Karding, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, dokumen karantina merupakan instrumen penting dalam sistem pengawasan lalu lintas komoditas internasional. 

Dokumen tersebut menjadi dasar untuk memastikan media pembawa yang masuk ke Indonesia telah memenuhi persyaratan kesehatan dan bebas dari risiko penyebaran hama maupun penyakit.

Di sela peninjauan kasus tersebut, Karding juga menyaksikan langsung proses pemeriksaan dua kontainer berisi 32 ton butter milk powder asal Selandia Baru. 

Setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap, petugas melakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan terhadap komoditas tersebut sesuai prosedur karantina yang berlaku.

Pemeriksaan dilakukan secara berlapis mulai dari verifikasi dokumen, pengecekan kondisi fisik barang, hingga memastikan komoditas memenuhi standar keamanan sebelum dapat beredar di Indonesia.

Karding menegaskan pengawasan di seluruh pintu masuk internasional akan terus diperkuat. 

Baca juga: Revitalisasi Pelabuhan Tanjung Emas dan Pembangunan Dry Port Batang Akan Dimulai Tahun Ini

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan arus perdagangan tetap berjalan lancar, tetapi tanpa mengorbankan aspek biosekuriti nasional.

"Kami ingin memastikan kelancaran perdagangan tetap berjalan, tetapi aspek biosekuriti tidak boleh dikompromikan. Pengawasan yang ketat menjadi bagian dari perlindungan terhadap masyarakat, petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha nasional," imbuhnya. (bud)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.