TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengklaim masih mampu membayar sekitar 66 ribu gaji ASN. Namun, bagi pemerintah kabupaten/kota, ada sejumlah daerah yang kelimpungan.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin saat dikonfirmasi mengenai kekuatan fiskal daerah dalam membayar gaji para ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kondisi Pemprov Jateng Alhamdulillah masih sanggup, kalau kabupaten kota ada yang enggak sanggup," katanya selepas rapat paripurna DPRD Jateng Kota Semarang, Rabu (5/8/2026).
Baca juga: Penyebab Daerah di Jateng Kelimpungan Bayar Gaji ASN, BPKAD Sebut Bukan Pemborosan
Melihat pemerintah kabupaten/kota kelimpungan, Yasin mengungkap, bersama Gubernur Jateng telah memberikan usulan kepada pemerintah pusat agar mengkaji pemotongan dana Transfer Ke Daerah (TKD).
Terutama kepada daerah yang kesulitan keuangan. Saat dikonfirmasi lebih rinci daerah ini, Yasin enggan mengungkapkan.
"Datanya nanti kami evaluasi lagi, sementara ini ada beberapa," bebernya.
Di tengah keterbatasan anggaran, ia mengungkap, pihaknya berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah tersebut dilakukan bersama pemerintah kabupaten/kota.
"Kami cari solusi bareng-bareng, sebagai kepala daerah kami tanggung jawab," tuturnya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jateng, Dwianto Priyongroho, menjelaskan, pemotongan dana TKD di lingkungan Pemprov Jateng mencapai sekitar Rp12 triliun terbagi Pemprov Jateng sebesar Rp1,5 triliun, sisanya Rp10,5 Triliun terbagi di 35 Kabupaten/kota.
Dari potongan itu, keluhan semakin menguat selepas para wali kota dan bupati melakukan penganggaran pada semester I tahun anggaran 2026.
Padahal, sebagian besar pemerintah kabupaten/kota di Jateng masih sangat bergantung pada TKD dan dana transfer pemerintah provinsi. Terutama untuk membayar seluruh ASN-nya.
Secara aturan, postur anggaran dibatasi maksimal 30 persen untuk bayar pegawai, tetapi praktiknya melebihi 30 persen.
Hal ini merujuk aturan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Mayoritas seluruh kabupaten/kota secara persentase di atas 30 persen (belanja pegawainya), baik itu ASN maupun PPPK, tetapi masih dapat dibiayai melalui APBD-nya masing-masing,” jelasnya.
Baca juga: 46 Persen APBD Wonogiri Habis Buat Bayar Gaji ASN, Ini Penjelasan Mengapa Bukan Bentuk Pemborosan?
Kondisi tersebut, kata Dwi, telah berlangsung sebelum pemerintah pusat memangkas dana TKD. Kondisi itu semakin parah selepas adanya kebijakan TKD.
Meskipun belanja pegawai di atas 30 persen, Pemerintah pusat masih memberikan relaksasi karena anggaran tersebut mayoritas untuk para tenaga pendidik dan kesehatan.
"Tingginya belanja pegawai itu ya tadi, karena kebutuhan masalah pelayanan dasar dalam urusan pendidikan dan urusan kesehatan,” terangnya. (Iwn)