TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ramai diperbincangkan di media sosial, papan informasi tarif parkir resmi milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang di jalan Imam Bardjo, tepatnya di depan Pujasera Hayam Wuruk, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, dipilox oleh orang tak dikenal.
Pantauan Tribun Jateng di lokasi, tampak papan bertuliskan Tarif Parkir Tepi Jalan Umum tersebut terutup cat semprot hanya di bagian nominal tarif. Sedangkan lainnya, masih terbaca dengan jelas.
Baca juga: Belum Ada Regulasi, Pendapatan Parkir Event di Blora Belum Bisa Masuk PAD
Sementara itu, di titik lain, Tribun Jateng memantau di pedagang kaki lima dekat Universitas Diponegoro, tampak tarif parkir tak tertutup cat.
Tarif dicantumkan yakni roda dua Rp2000, roda tiga Rp2.000, roda empat Rp3.000, dan roda 6 atau lebih Rp15.000.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Semarang, Andreas Caturady mengatakan, pihaknya telah menerima informasi dan langsung melakukan pengecekan.
"Hari ini tadi kami cek. Kita sudah dapat info itu," kata Andreas melalui sambungan telepon, Rabu (5/8/2026).
"Laporan aduan masuk tadi pagi, terus kita tindaklanjuti," lanjutnya.
Menurut Andreas, dugaan aksi tersebut dilakukan oleh oknum tertentu.
"Ya itu kan oknum-oknum aja ya, mereka-mereka itu, payah. Oknum kayak gitu dipilok segala," ungkapnya.
Ia mengatakan papan informasi yang disemprot akan segera diganti karena merupakan hasil kerja sama dengan pihak vendor.
"Dan kita dapat info tadi. Nanti mau diganti sama pihak vendornya," tuturnya.
"Kan kerjasama itu sama vendornya," lanjutnya.
Andreas menyebut, hingga saat ini baru ditemukan satu titik papan tarif yang dipilox.
"Baru satu itu. Informasinya baru satu itu, yang di lokasi peleburan itu.
Payah, oknum-oknum ya," ujarnya.
Terkait pelaku, Dishub mengaku belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab karena saat pengecekan petugas parkir tidak berada di lokasi.
"Kita belum ketemu jukirnya tadi," imbuhnya.
Mengenai dugaan keterlibatan juru parkir, Andreas tidak menampik kemungkinan tersebut.
"Bisa juga jukir. Bisa juga. Nah, yang punya kepentingan kan juga jukir. Iya, kan?" ujarnya.
Namun, pihaknya belum mengetahui kapan aksi tersebut dilakukan.
Di sisi itu, menurut Andreas, tindakan menutupi papan tarif berpotensi berkaitan dengan pelanggaran penarikan retribusi parkir di luar ketentuan.
"Itu pasti melanggar penarikan tarifnya. Di atas sesuai ketentuan."
"Kalau dia tertib ya pasti ya enggak akan nutup-nutup kayak gitu," ujarnya.
Apabila pelaku berhasil ditemukan, menurutnya Dishub akan memberikan sanksi secara bertahap.
"Kalau ketemu oleh saya nanti kita berikan surat peringatan dulu. Kita berikan imbauan untuk itu.
"tindakan ya nanti kalau sudah 1, 2, 3 baru kita operasikan ke pihak berwajib," imbuhnya.
Andreas juga mengatakan pihaknya akan kembali melakukan pengecekan di lokasi karena saat inspeksi sebelumnya juru parkir tidak berada di tempat.
Baca juga: Kecelakaan Pemotor Tewas Tabrak Truk Boks Parkir di Pantura Brebes, Ini Kronologinya
"Tadi kita cek di lokasi jukirnya enggak ada. Nanti kita cek lagi coba," ucapnya.
Ia menambahkan papan informasi tersebut merupakan bagian dari program CSR dan bukan papan yang baru dipasang.
"Itu bagian CSR. "Sudah lama, sudah seminggu," imbuhnya. (idy)