Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG PUSAT- Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (5/8/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa NY dan dua orang lainnya, yakni EB dan B, atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban bernama Pendi mengalami luka-luka.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Appludnosanji.
"Para terdakwa didakwa, pada 30 Oktober 2025, atas kejadiannya bertempat di rumah makan, didakwa melakukan kekerasan dengan bersama-sama hingga mengakibatkan luka-luka pada korban," dikutip berdasarkan bunyi dakwaan yang dibacakan JPU Appludnosanji di hadapan majelis hakim, Rabu (5/8/2026).
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (12/8/2026) dengan agenda pemeriksaan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Jadwal sidang selanjutnya satu minggu, akan dilanjut tanggal 12 Agustus 2026, dan sidang ditutup," ujar Andri Falahandika.
Usai sidang perdana digelar, kuasa hukum korban, Dani Bahdani, mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi yang melanjutkan perkara tersebut ke meja hijau setelah proses hukum berjalan lebih dari sembilan bulan.
"Kami sebagai tim kuasa hukum korban pada hari ini ingin menyampaikan beberapa hal. Satu yang utama adalah kita mengapresiasi kinerja dari Kasi Pidum yang telah melimpahkan berkas perkara Pendi ini. Sudah sembilan bulan lebih prosesnya, tapi Alhamdulillah hari ini sudah sidang perdana dan juga sudah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Dani kepada awak media usai persidangan, Rabu (5/8/2026).
Tidak hanya itu, Dani juga meminta seluruh pihak, khususnya pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
"Yang kedua, kami juga menghimbau kepada pihak terkait, khususnya kepada pejabat di Kabupaten Bekasi untuk menghargai proses hukum dan tidak mengintervensi perkara ini," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Michael, meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melakukan pengawasan terhadap dugaan penggunaan telepon genggam oleh para terdakwa selama menjalani penahanan di Rutan Cipayung.
Ia berharap seluruh pihak menghormati proses peradilan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Itu intinya. Kami mohonlah kepada pihak terkait untuk menghormati dan menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan di PN Cikarang," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, NY resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang bersama dua tersangka lainnya, ED dan B.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Metro Bekasi menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Kabupaten Bekasi atau tahap II.
Hal itu dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengatakan JPU memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk kepentingan proses penuntutan.
"Pada malam hari (Rabu 29/7/2026), kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, ED, dan B," kata Fajar, dikutip Kamis (30/7/2026).
Fajar menjelaskan, setelah menerima pelimpahan perkara, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
"Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," jelasnya.
Fajar menegaskan keputusan penahanan telah melalui pertimbangan hukum serta diperkuat dengan alat bukti yang dimiliki penyidik.
"Upaya penahanan tersebut didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana yang dipersangkakan oleh penyidik, serta telah melalui sejumlah pertimbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Satreskrim Polres Metro Bekasi menyatakan tiga tersangka perkara dugaan penganiayaan tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Penyidik Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejari Kabupaten Bekasi pada Rabu (29/7/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilaksanakan di ruang tahap II Kejari Kabupaten Bekasi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
"Ketiganya diproses dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Diketahui sebelumnya, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 30 Oktober 2025 di sebuah restoran di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam pelaksanaan tahap II, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu helai pakaian berwarna hitam dan satu surat visum et repertum.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh anggota Satreskrim Polres Metro Bekasi. Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian diterima oleh Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. (M37)