TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengklaim masih memiliki kemampuan finansial untuk menanggung gaji sekitar 66 ribu ASN di lingkungannya.
Kendati demikian, kondisi berbeda dialami sejumlah pemerintah kabupaten dan kota yang kini justru mulai kelimpungan.
Kondisi fiskal daerah tersebut diungkapkan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin seusai menghadiri rapat paripurna di DPRD Jateng, Kota Semarang, Rabu (5/8/2026).
Baca juga: Kepala Daerah di Jateng Mulai Tak Sanggup Bayar Gaji PPPK, Berharap TKD Tak Lagi Dipangkas
"Kondisi Pemprov Jateng Alhamdulillah masih sanggup, kalau kabupaten kota ada yang enggak sanggup," katanya sewaktu dikonfirmasi mengenai kemampuan anggaran daerah dalam membiayai gaji ASN maupun PPPK.
Menyikapi kesulitan finansial yang menimpa deretan kabupaten dan kota tersebut, Taj Yasin menyebut Pemprov Jateng telah melayangkan usulan resmi kepada pemerintah pusat.
Usulan yang dirumuskan bersama Gubernur Jateng itu meminta pusat melakukan kajian ulang terhadap kebijakan pemotongan dana Transfer Ke Daerah (TKD).
Kajian difokuskan pada wilayah-wilayah yang saat ini mengalami defisit atau tekanan anggaran yang berat.
Meski demikian, Wagub Taj Yasin masih enggan membeberkan secara terperinci daerah mana saja yang mengalami kesulitan fiskal tersebut.
"Datanya nanti kami evaluasi lagi, sementara ini ada beberapa," bebernya.
Di tengah keterbatasan ruang anggaran yang ada, pihak pemprov berikhtiar mencari jalan keluar demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya penguatan penerimaan tersebut akan ditempuh secara bersama-sama antara Pemprov Jateng dan pemerintah kabupaten/kota.
"Kami cari solusi bareng-bareng, sebagai kepala daerah kami tanggung jawab," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPKAD Provinsi Jateng Dwianto Priyongroho memaparkan rincian besaran pemotongan dana TKD dari pusat.
Ia menyebut total pemotongan dana TKD di wilayah Jawa Tengah mencapai angka sekitar Rp12 triliun.
Dari jumlah tersebut, alokasi pemotongan untuk Pemprov Jateng sebesar Rp1,5 triliun, sedangkan sisa Rp10,5 triliun terbagi di 35 kabupaten/kota.
Dampak pemangkasan ini kian terasa berat setelah para bupati dan wali kota menyusun penganggaran pada semester I tahun anggaran 2026.
Situasi makin rumit lantaran mayoritas kabupaten/kota di Jateng sangat bergantung pada dana TKD maupun dana transfer provinsi untuk menutup belanja pegawai.
Secara regulasi, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari postur anggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Namun pada praktiknya, porsi belanja pegawai di mayoritas daerah justru telah melampaui batas 30 persen tersebut.
“Mayoritas seluruh kabupaten/kota secara persentase di atas 30 persen (belanja pegawainya), baik itu ASN maupun PPPK, tetapi masih dapat dibiayai melalui APBD-nya masing-masing,” jelas Dwianto.
Ia menambahkan bahwa kondisi tingginya beban belanja pegawai ini sudah terjadi bahkan sebelum adanya kebijakan pemangkasan dana TKD.
Kebijakan pemotongan TKD oleh pusat pada akhirnya kian memperberat beban anggaran yang ditanggung pemerintah daerah.
Meskipun porsi belanja pegawai menembus angka 30 persen, pemerintah pusat tetap memberikan kelonggaran atau relaksasi.
Hal itu diberikan lantaran mayoritas porsi anggaran tersebut terserap untuk membiayai tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
"Tingginya belanja pegawai itu ya tadi, karena kebutuhan masalah pelayanan dasar dalam urusan pendidikan dan urusan kesehatan,” terangnya.