TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Yantek (65), pemilik kios jasa bengkel di Jl Patimura Kecamatan Batang, hanya bisa menyampaikan rasa pasrahnya.
Rabu (05/08/2026), ia hanya bisa memandang dengan mata sayu, kiosnya yang sudah ia tempati selama 30 tahun dirobohkan oleh petugas menggunakan ekskavator.
Yantek mengatakan, ia yang merupakan orang yang pertama kali membuka usaha di kawasan itu, sejak masih beroperasinya angkutan bus.
Ia mengatakan, selama ini menempati lahan bengkel yang sudah dibongkar tersebut dengan sistem sewa ke PT KAI.
"Kami diperbolehkan memakai tanah ini dengan kontrak," ungkapnya.
Ia mengaku, adanya pembongkaaran usaha bengkelnya itu menjadikannya ia merugi. Ia mendirikan bangunan bengkel dengan biaya dari pinjaman bank.
"Bagaimana tidak rugi. Utang bank saya saja belum lunas. Sekarang malah dibongkar. Itu yang membuat saya pusing," ucapnya.
Berbeda dengan para pedagang yang mendapat tempat relokasi di pasar, Yantek mengaku tidak direlokasi karena dirinya bukan pedagang, melainkan pemilik usaha jasa bengkel.
"Setelah ini, usaha bengkel ini saya pindahkan ke rumah yang berada di bagian belakang sini. Saya memang warga asli sini," ujarnya.
Sebagai informasi, Pemkab Batang melakukan penertiban sebagai bagian dari penataan kawasan perkotaan, khususnya Jl Patimura, yang akan difungsikan menjadi ruang terbuka hijau sekaligus pembangunan saluran drainase untuk mengurangi potensi banjir di kawasan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Batang melalui Satpol PP bersama tim gabungan menertibkan puluhan kios dan lapak di sepanjang sisi selatan Jalan Patimura, Kecamatan Batang, Rabu (5/8).
Pantauan Tribun Jateng di lokasi, nampak sejak pagi, kerumunan jual beli para pedagang di lokasi tersebut nampak normal saja.
Namun seketikan saat puluhan personel gabungan diterjunkan ke lokasi, suasana langsung berubah.
Satu unit alat berat jenis ekskavator dan satu unit mobil pemadam kebakaran disiagakan untuk membantu proses pembongkaran bangunan yang masih berdiri.
Aktivitas pembongkaran berlangsung di bawah pengawasan aparat, sementara sejumlah warga dan pemilik kios menyaksikan proses penertiban dari sekitar lokasi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, Haryono, mengatakan, penertiban dilakukan sesuai prosedur yang telah ditempuh pemerintah bersama instansi terkait.
"Sesuai SOP, kami dari Satpol PP bersama tim mengadakan kegiatan penertiban atau pembongkaran kios-kios yang ada di Jalan Patimura," kata Haryono, Rabu (05/08/2026).
Dia menjelaskan, berdasarkan pendataan terdapat 74 kios di kawasan tersebut yang menjadi objek penertiban.
Haryono, menjelaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah telah menjalankan tahapan sosialisasi bersama PT KAI serta memberikan peringatan secara bertahap kepada para penghuni kios.
"Kami bersama tim dan PT KAI sudah mengadakan sosialisasi. Sesuai SOP juga sudah melayangkan surat peringatan satu, dua, dan tiga kepada para pedagang," jelasnya.
Ia mengungkapkan, pendekatan persuasif yang dilakukan membuat sebagian besar pemilik bangunan memilih membongkar kiosnya secara mandiri sebelum alat berat bekerja.
"Alhamdulillah, per hari ini seluruh 74 bangunan atau kios sudah dibongkar secara mandiri," ujarnya.
Haryono menegaskan, penataan kawasan Jalan Patimura bukan sekadar pembongkaran bangunan, tetapi merupakan bagian dari rencana pembangunan kawasan yang lebih tertata dan ramah lingkungan.
"Rencana pemerintah daerah akan membangun lahan hijau, drainase, dan kawasan hijau yang nantinya akan lebih indah, tertib, aman, dan nyaman untuk masyarakat Batang. Drainase juga dibangun untuk mengurangi banjir, khususnya di Jalan Pattimura," tuturnya.
Pemerintah juga telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang yang sebelumnya berjualan di kawasan tersebut.
Pedagang yang berada di sisi utara Jalan Patimura dipindahkan ke Pasar Batang lantai dua, sedangkan pedagang komoditas tertentu seperti pedagang ayam diarahkan ke Pasar Sambong yang telah disiapkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM. (Tito Isna Utama)