Sanksi Menanti Pembuat Komen Nirempati untuk Pasien BPJS
Joko Widiyarso August 06, 2026 07:14 AM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komentar nirempati oleh dokter dan tenaga kesehatan (nakes) kepada pasien di Threads menjadi perhatian sejumlah pihak. 

Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada siap menjatuhkan sanksi kepada oknum mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang turut berkomentar di media sosial. 

Dekan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada Prof. dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc., Ph.D., FRSPH mengakui salah satu mahasiswa PPDS turut berkomentar nirempati kepada pasien di Threads. 

Yodi pun siap menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Setiap dugaan pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan, etika profesi, dan keselamatan pasien akan ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan. 

Menurut dia, nilai-nilai tersebut merupakan prinsip fundamental yang tidak dapat ditawar dalam setiap proses pendidikan maupun pelayanan kesehatan. 

Dalam menangani persoalan ini, FK-KMK UGM berkomitmen untuk bertindak secara objektif, berdasarkan fakta dan mekanisme yang berlaku, dengan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat.

“FK-KMK UGM menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada keluarga almarhum serta permohonan maaf atas keresahan, ketidaknyamanan, dan berkurangnya kepercayaan publik yang timbul akibat beredarnya informasi tersebut. FK-KMK UGM memahami bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kompetensi klinis, tetapi juga oleh empati, komunikasi yang baik, penghormatan terhadap martabat pasien, serta profesionalisme setiap tenaga kesehatan,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).

“Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran terhadap nilai-nilai tersebut akan ditindaklanjuti secara serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik,” sambungnya.

Ia menegaskan kebijakan fakultas terhadap segala bentuk pelanggaran etika, disiplin profesi, perundungan, kekerasan, maupun penyalahgunaan relasi kuasa akan ditindaklanjuti. 
Pihaknya telah melakukan penelaahan dan investigasi secara menyeluruh, termasuk mengumpulkan fakta dan meminta keterangan seluruh pihak sesuai prosedur operasional yang berlaku.

Selain itu, berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung secara objektif, transparan, dan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak. 

“Memberikan pendampingan kepada keluarga almarhum serta membuka ruang komunikasi untuk menerima masukan, klarifikasi, dan penyelesaian permasalahan secara profesional, manusiawi, dan berorientasi pada penghormatan terhadap martabat pasien dan keluarganya,” terangnya.

Pihaknya juga memperkuat komitmen untuk mewujudkan lingkungan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang aman, inklusif, bermartabat, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan etika profesi. 

Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan klinik pun perlu dilakukan. 
Termasuk, penguatan supervisi, pembinaan profesionalisme, serta peningkatan kualitas komunikasi antara tenaga kesehatan, peserta didik, pasien, dan keluarga pasien.
 
Ia memandang peristiwa ini menjadi momentum refleksi dan evaluasi bersama. 

Pendidikan tenaga kesehatan tidak hanya bertujuan menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik dan klinis, tetapi juga pribadi yang memiliki empati, integritas, kerendahan hati, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.  

“FK-KMK UGM menyadari bahwa kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama pendidikan dan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh sivitas academia bahwa kompetensi klinis harus selalu berjalan beriringan dengan empati, komunikasi yang baik, dan penghormatan terhadap martabat setiap manusia,” pungkasnya.

Warganet masih menyoroti komentar nirempati yang diunggah sejumlah dokter dan tenaga kesehatan kepada unggahan pasien BPJS Kesehatan di Threads. 

Hal ini bermula ketika sosok dengan akun @yurizaltrich mengeluh belum mendapatkan ruang perawatan padahal sudah menunggu 8 jam. 

Pemilik akun tersebut tidak mau membeberkan nama rumah sakit lantaran menggunakan BPJS Kesehatan.

Bukan dukungan, utas yang dibuat pada 23 Juli 2026 silam justru mendapat berbagai komentar “jahat” dari dokter dan tenaga kesehatan. Pemilik akun tersebut dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026.

Salah satu sosok yang cukup mendapat sorotan dari warganet adalah pemilik akun @erudarahaadini, yang diduga merupakan alumni Fakultas Kedokteran UGM.

 “PP nya kayak orang Have tapi aslinya Haven’t kah? Haven't some brain cell,” tulis aku @erudarahaarini.

Komentar lain datang dari akun @nandafadyla yang diduga juga seorang dokter di salah satu rumah sakit di Samarinda. “Bacot nih pasien,” tulis aku @nandafadyla.

Ada pula komentar nirempati dari akun @1amdika yang diduga merupakan tenaga kesehatan.
“Serangan jantung mas nek pingin cepet, IGD langsung Cathlab terus budal ICU,” tulisnya. 

Baca juga: Soal Dokter Berkomentar Jahat di Medsos ke Pasien BPJS, Sosiolog UGM Tekankan Misi Kemanusiaan

Pemeriksaan objektif

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta agar tenaga kesehatan (nakes) yang memberikan komentar negatif pada unggahan Yurizal Tri Chaerawan dijatuhi sanksi tegas.

"Saya berharap organisasi profesi dan institusi tempat yang bersangkutan bekerja melakukan pemeriksaan secara objektif dan memberikan sanksi apabila memang terbukti terjadi pelanggaran etik," kata Charles kepada wartawan, Rabu (5/8/2026). 

Ia pun menyayangkan adanya tenaga kesehatan yang memberikan komentar yang tidak berempati kepada pasien. 

Menurutnya keluhan pasien tidak boleh dibalas dengan ejekan atau penghinaan. 

"Profesi tenaga kesehatan adalah profesi yang mulia, sehingga standar etik dan profesionalismenya juga harus dijaga, termasuk di ruang digital," ujarnya. 

Buka suara

BPJS Kesehatan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan serta mendoakan agar diberikan kekuatan dan ketabahan. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, pihaknya berkomitmen memastikan setiap peserta JKN yang status kepesertaannya aktif memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. 

"Hal yang perlu kami tegaskan, sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Rabu (5/8/2026). 

Ia menjelaskan, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan dan regulasi pemerintah.

Jika kamar sesuai hak peserta penuh Rizzky menjelaskan bahwa dalam pelayanan rawat inap, rumah sakit memang menerapkan pengelolaan ketersediaan tempat tidur yang disesuaikan dengan kapasitas dan kondisi medis pasien. 

Meski demikian, peserta JKN tetap berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis dan hak kelas perawatannya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang mengatur mekanisme apabila kamar rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia. (maw/kpc)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.