Massa Demo Polresta Mamuju Desak Tangkap AL Anggota DPRD Toraja Utara Diduga Terlibat Tambang Ilegal
Ilham Mulyawan August 06, 2026 08:46 AM

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolresta Mamuju, di Jalan KS Tubun, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat pada Rabu (5/8/2026).

Dalam aksi tersebut, Massa membakar Ban di depan para polisi yang bertugas menjaga di depan gerbang Mapolresta, kendaraan terlihat terus melintas disekitar para pendemo karena jalan tidak ditutup.

Baca juga: BREAKING NEWS! Kebakaran hebat terjadi di Desa Topoyo Mamuju Tengah, Bangunan Dilalap Si Jago Merah

Baca juga: Sempat Kabur ke Kalimantan DPO Pengeroyokan SPBU Tapalang Mamuju Serahkan Diri

 Massa mendesak Polresta Mamuju segera menangkap seorang anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara (Torut) inisial AL alias Alam Lamba, yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan yang diterbitkan Polresta Mamuju.

Para demonstran membawa sejumlah spanduk dan menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani kasus dugaan pertambangan tanpa izin yang menyeret nama legislator tersebut.

"Kami mendesak Polresta Mamuju untuk menangkap anggota DPRD Torut yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar seorang peserta aksi didepan Polresta Mamuju

Massa menilai proses hukum harus berjalan secara transparan dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik yang diduga terlibat dalam tindak pidana.

Surat tersebut mengatasnamakan Polresta Mamuju dan memuat nama inisial AL. 

Diduga Anggota DPRD Toraja Utara (torut) yang dimaksud adalah Alam Lamba, disebutkan ditetapkan tersangka perkara dugaan tambang illegal di wilayah tambang Bonehau dan kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi barat.

Namun saat jumpa pers, Selasa (28/7/2026) Polresta Mamuju hanya menghadirkan empat orang yang telah ditetapkan tersangka tambang ilegal, tak ada AL saat keempat tersangka dihadirkan.

Empat tersangka kasus tambang ilegal ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Menanggapi beredarnya dokumen tersebut, Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi belum mau memberi penjelasan rinci terkait status hukum yang menjerat AL.

Ia hanya meminta publik bersabar karena masih terdapat kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi dalam proses penanganan perkara tersebut.

"Sabar, masih ada kelengkapan formil yang harus dilengkapi terlebih dahulu, nanti diinformasikan lebih lanjut," tulis Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi kepada wartawan Tribun-Sulbar.com, Rabu (29/7/2026).

Dalam surat itu disebutkan bahwa status AL dialihkan dari saksi menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka dalam tiga lokasi penambangan emas ilegal yang sebelumnya berhasil diungkap.

Untuk lokasi pertama yang berada di Desa Kondobulo, Kecamatan Kalumpang, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial AM (36). Selanjutnya, pada lokasi kedua di Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang, ditetapkan seorang tersangka berinisial GS (41).

Sementara itu, pada lokasi ketiga yang berada di Desa Buttuada, Kecamatan Bonehau, penyidik menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial D (33) dan A (53).

Kapolresta mengungkapkan, keempat tersangka kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju berdasarkan surat perintah penahanan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Selain menetapkan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut, di antaranya 2 unit alat berat ekskavator, mesin sedot pasir, mesin pompa air, palong, karpet penyaring, selang, dulang, serta barang bukti berupa emas hasil penambangan.

Pakai Alat berat Tanpa Izin

Dijelaskan pula bahwa modus operandi para tersangka adalah melakukan kegiatan pertambangan emas dengan menggunakan alat berat tanpa memiliki perizinan resmi dari pemerintah. 

Adapun motif para pelaku melakukan aktivitas tersebut semata-mata untuk memperoleh keuntungan ekonomi. (*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.