Lokasi SIM Keliling Kamis 6 Agustus 2026 Hadir di Mall SKA Pekanbaru, Ini Persyaratannya
Muhammad Ridho August 06, 2026 11:17 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Layanan SIM Keliling Polresta Pekanbaru kembali hadir pada Kamis (6/8/2026).

Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan tersebut di area Mall SKA Pekanbaru.

Layanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB. SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Masyarakat diimbau tidak menunda perpanjangan hingga hari terakhir masa berlaku SIM. Pasalnya, SIM yang telah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis atau masyarakat yang ingin membuat SIM baru, pengurusan harus dilakukan di Kantor Satpas Polresta Pekanbaru di wilayah Rumbai.

Sebelum datang ke lokasi layanan, pemohon diminta menyiapkan seluruh persyaratan administrasi. Dokumen yang harus dibawa meliputi SIM asli yang masih berlaku, e-KTP asli beserta fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan, bukti telah mengikuti tes psikologi, serta membayar biaya penerbitan sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Ada Dugaan Pelanggaran Perda, Warga Bisa Melaporkan Lewat Lentera Perda Satpol PP Kota Pekanbaru

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon dapat mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan. 

Selanjutnya, pemohon akan menjalani proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital apabila diperlukan sebelum SIM dicetak.

Polresta Pekanbaru juga mengimbau masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo. Selain lebih aman karena data pribadi tetap terjaga, biaya yang dibayarkan juga sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemegang SIM juga diingatkan untuk rutin mengecek masa berlaku surat izin mengemudi. Dengan melakukan perpanjangan sebelum masa aktif berakhir, pengendara dapat terus berkendara secara legal dan terhindar dari kendala administrasi saat dilakukan pemeriksaan di jalan.

(Tribunpekanbaru.com /Budi Rahmat)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.