Oleh: Rachmat Jayadikarta SE *)
Inflasi bukan sekadar angka yang muncul dalam laporan statistik.
Dibalik angka inflasi terdapat persoalan nyata yang dirasakan masyarakat.
Harga kebutuhan pokok meningkat, biaya transportasi bertambah, ongkos usaha naik, sementara pendapatan belum tentu meningkat dengan kecepatan yang sama.
Karena itu, ketika inflasi Kabupaten Aceh Tengah berada pada level tinggi, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah perlu melihat persoalan ini bukan hanya sebagai masalah pengendalian harga.
Tetapi juga sebagai persoalan daya beli masyarakat, keberlangsungan UMKM, kemampuan membayar pajak dan pada akhirnya kemampuan daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tekanan inflasi Aceh Tengah mengalami peningkatan yang cukup tajam.
Pada Maret 2025 inflasi tercatat sekitar 1,28 persen secara tahunan.
Angka tersebut kemudian meningkat menjadi sekitar 5,20 persen pada Agustus, 5,80 persen pada September dan 5,95 persen pada Oktober 2025.
Tekanan semakin kuat pada akhir 2025. Inflasi Aceh Tengah pada Desember 2025 mencapai 8,90 persen secara year-on-year (yoy).
Tekanan tersebut belum langsung berakhir pada awal 2026. Inflasi tercatat 8,60 persen pada Januari 2026 dan 8,44 persen pada Februari 2026.
Bahkan berdasarkan data BPS Provinsi Aceh, pada Juni 2026 inflasi Aceh Tengah kembali mencapai 7,25 persen yoy, lebih tinggi dibandingkan inflasi Provinsi Aceh sebesar 5,84 persen.
Angka tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah.
Pertanyaan pentingnya adalah: apa dampak inflasi tinggi terhadap masyarakat Aceh Tengah?
Jawabannya adalah penurunan daya beli riil.
Jika pendapatan masyarakat tidak naik sebanding dengan kenaikan harga, maka masyarakat harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli barang dan jasa yang sama.
Masyarakat kemudian mulai melakukan penyesuaian. Belanja kebutuhan sekunder dikurangi. Pembelian barang tahan lama ditunda.
Konsumsi di restoran dan tempat wisata dikurangi. Masyarakat mencari produk yang lebih murah.
Bahkan sebagian rumah tangga dapat menggunakan tabungan atau utang untuk mempertahankan konsumsi.
Dengan demikian, inflasi tinggi bukan hanya persoalan harga. Inflasi tinggi adalah persoalan kesejahteraan.
Dampak inflasi juga dirasakan oleh pelaku UMKM. Harga bahan baku meningkat, BBM naik, biaya transportasi bertambah, listrik dan biaya operasional meningkat.
Persoalannya, pelaku usaha tidak selalu bisa menaikkan harga jual karena konsumen juga sedang mengalami tekanan daya beli.
Di sinilah muncul tekanan ganda: biaya produksi naik, sementara kemampuan konsumen membeli turun.
Jika harga jual dinaikkan terlalu tinggi, konsumen mengurangi pembelian. Jika harga dipertahankan, margin keuntungan semakin tipis.
Dalam jangka panjang kondisi ini dapat menyebabkan UMKM mengurangi produksi, mengurangi tenaga kerja atau bahkan menghentikan usaha.
Padahal UMKM bukan hanya sumber pendapatan masyarakat. UMKM juga merupakan bagian dari basis ekonomi yang pada akhirnya menjadi sumber penerimaan daerah.
Ada persoalan lain yang menurut saya perlu mendapatkan perhatian serius: kemampuan masyarakat membayar pajak.
Ketika pendapatan masyarakat semakin banyak terserap untuk kebutuhan pangan, transportasi, listrik dan kebutuhan rumah tangga lainnya, maka kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban lainnya semakin terbatas.
Hal yang sama terjadi pada pelaku usaha. Jangan sampai pemerintah melihat kenaikan omzet secara nominal sebagai tanda bahwa kemampuan wajib pajak meningkat.
Omzet sebuah usaha bisa saja meningkat karena harga barang naik. Tetapi keuntungan belum tentu meningkat. Misalnya omzet meningkat dari Rp1 miliar menjadi Rp1,1 miliar.
Secara nominal memang meningkat 10 persen. Namun jika biaya bahan baku, listrik, BBM, tenaga kerja dan transportasi meningkat lebih tinggi, keuntungan usaha justru dapat menurun.
Artinya:
Omzet naik tidak selalu berarti kemampuan membayar pajak meningkat.
Di sinilah hubungan inflasi dengan PAD menjadi sangat penting.
Secara nominal, inflasi dapat meningkatkan nilai transaksi sehingga beberapa jenis pajak daerah berpotensi meningkat.
Namun apabila inflasi menyebabkan masyarakat mengurangi konsumsi dan dunia usaha mengalami penurunan omzet riil, maka basis pajak juga dapat melemah.
Contohnya sangat sederhana.
Harga makanan naik.
Masyarakat kemudian mengurangi makan di restoran.
Transaksi restoran turun. Omzet turun.
Pada akhirnya potensi penerimaan pajak dari aktivitas tersebut juga dapat ikut tertekan.
Hal serupa dapat terjadi pada sektor hotel, pariwisata, parkir, hiburan, perdagangan dan jasa.
Karena itu, kenaikan PAD secara nominal belum tentu menunjukkan peningkatan kemampuan fiskal daerah secara riil.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah perlu membedakan antara pertumbuhan PAD karena pertumbuhan ekonomi riil dan pertumbuhan PAD yang hanya dipengaruhi oleh kenaikan harga.
Dalam kondisi inflasi tinggi, pemerintah daerah perlu berhati-hati apabila strategi peningkatan PAD terlalu bertumpu pada kenaikan tarif atau penambahan beban pajak masyarakat.
Ketika daya beli sedang tertekan, menambah beban masyarakat dapat menjadi kebijakan yang kontraproduktif.
Menurut saya, pendekatan yang lebih tepat adalah memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, memperbaiki sistem pemungutan dan menutup kebocoran.
Bukan semata-mata menaikkan beban pajak.
Pemerintah harus memastikan seluruh potensi wajib pajak telah terdata, seluruh transaksi yang menjadi objek pajak dapat dipantau dan seluruh penerimaan yang menjadi hak daerah benar-benar masuk ke kas daerah.
Ada satu hal yang sering dilupakan.
Pengendalian inflasi sesungguhnya juga merupakan strategi meningkatkan PAD.
Logikanya sederhana:
Inflasi terkendali
↓
Daya beli masyarakat terjaga
↓
Konsumsi meningkat
↓
Omzet UMKM dan dunia usaha meningkat
↓
Aktivitas ekonomi tumbuh
↓
Basis pajak meluas
↓
PAD meningkat
Sebaliknya:
Inflasi tinggi
↓
Daya beli turun
↓
Konsumsi melemah
↓
Omzet usaha turun
↓
Kemampuan membayar pajak tertekan
↓
Basis pajak melemah
↓
PAD sulit tumbuh
Karena itu, pengendalian inflasi tidak boleh hanya menjadi urusan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Ia harus menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah perlu mengubah cara pandang dalam meningkatkan PAD.
Jangan hanya bertanya:
“Berapa besar pajak yang dapat dipungut?”
Tetapi pertanyaan yang lebih penting adalah:
“Bagaimana membuat aktivitas ekonomi masyarakat semakin besar sehingga basis pajak ikut meningkat?”
Ini bisa dilakukan melalui beberapa langkah.
Pertama, memperkuat database wajib pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, reklame, perdagangan dan sektor jasa.
Kedua, memperluas digitalisasi pembayaran dan pengawasan pajak daerah.
Ketiga, memperkuat sektor pariwisata Takengon dan Danau Lut Tawar agar memberikan efek berganda kepada hotel, restoran, transportasi, UMKM dan ekonomi kreatif.
Keempat, memperkuat UMKM melalui akses pasar, pembiayaan, digitalisasi, peningkatan kualitas produk dan pemasaran.
Kelima, memperkuat produksi dan distribusi pangan lokal agar ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah dapat dikurangi.
Data inflasi yang tinggi seharusnya menjadi bahan evaluasi kebijakan.
Pemerintah daerah perlu mengetahui secara lebih detail:
Jangan sampai pemerintah hanya mengetahui harga naik, tetapi tidak mengetahui mengapa harga naik dan siapa yang paling terdampak.
Operasi pasar dan pasar murah tetap diperlukan ketika terjadi gejolak harga.
Namun kebijakan tersebut tidak boleh menjadi satu-satunya solusi.
Jika persoalan terjadi berulang kali, berarti ada masalah struktural yang harus dibenahi.
Aceh Tengah perlu membangun sistem pengendalian inflasi yang berbasis data, produksi, distribusi dan cadangan pasokan.
Dengan kata lain, pemerintah tidak cukup hanya memadamkan api ketika harga sudah naik.
Pemerintah harus mampu mencegah api itu muncul kembali.
Pada akhirnya, kita harus melihat hubungan antara inflasi, daya beli dan PAD secara utuh.
Masyarakat yang daya belinya kuat akan lebih banyak melakukan transaksi.
UMKM yang sehat akan meningkatkan omzet dan membuka lapangan kerja.
Dunia usaha yang berkembang akan memperluas basis pajak.
Dan ketika basis ekonomi semakin luas, pemerintah daerah memiliki peluang yang lebih besar untuk meningkatkan PAD tanpa harus terus menambah beban masyarakat.
Karena itu, menurut saya, PAD yang kuat bukan lahir dari masyarakat yang semakin terbebani, tetapi dari ekonomi daerah yang semakin hidup.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah perlu memastikan tiga hal berjalan secara bersamaan: harga stabil, daya beli terjaga dan ekonomi tumbuh.
Jika tiga hal tersebut tercapai, peningkatan PAD akan menjadi konsekuensi logis dari pertumbuhan ekonomi daerah.
Inflasi bukan hanya persoalan harga.
Inflasi adalah persoalan daya beli, persoalan UMKM, persoalan pajak dan pada akhirnya persoalan kemampuan daerah membiayai pembangunan.
Aceh Tengah membutuhkan kebijakan ekonomi yang tidak hanya mengejar penerimaan hari ini, tetapi membangun basis ekonomi yang kuat untuk meningkatkan PAD secara berkelanjutan di masa depan.
*) Penulis adalah Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Daerah.
Baca juga: Tertinggi di Indonesia, Inflasi Tahunan Aceh Tengah Tembus 7,25 Persen
Baca juga: Operasi Pasar Tanggap Inflasi Digelar di Takengon, Pemerintah Stabilkan Harga Jelang Idul Fitri