TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, menilai usulan kenaikan gaji dan tunjangan kepala daerah sebaiknya ditunda.
Langkah ini dinilai penting hingga kondisi perekonomian nasional membaik serta postur anggaran pemerintah kembali sehat.
Menurut Giri, penundaan tersebut diperlukan agar pemerintah tetap menunjukkan rasa keadilan dan empati terhadap kondisi masyarakat yang saat ini masih menghadapi tekanan ekonomi.
"Kajian-kajian untuk (kenaikan) pendapatan unsur pemerintahan daerah bisa dilakukan, tetapi mengingat kondisi efisiensi anggaran di pusat dan daerah, peningkatan pendapatan kepala daerah harus ditunda dulu," kata Giri dikutip Kamis (6/8/2026).
"Ini masalah rasa keadilan kita dengan masyarakat yang sedang mengalami penurunan tingkat penghidupan," tambahnya.
Selain menyoroti momentum yang dinilai belum tepat, Politikus PDIP ini secara tegas membantah anggapan rendahnya gaji menjadi pemicu utama kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, tindakan korupsi lebih berkaitan erat dengan integritas individu ketimbang besaran pendapatan yang diterima.
"Kalau ukurannya pendapatan kurang dan menjadi penyebab korupsi, akan menjadi absurd argumen ini," tegas Giri.
Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang pertengahan tahun 2026 saja sudah tercatat 12 kali Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah.
Sebagian besar operasi penindakan tersebut menjerat para kepala daerah seperti bupati dan wali kota, di samping jajaran instansi pemerintahan lainnya.
Teranyar, OTT KPK menyasar Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, pada akhir Juli 2026.
Lebih lanjut, Giri menegaskan pembahasan mengenai kenaikan gaji kepala daerah baru relevan dilakukan apabila kondisi ekonomi nasional sudah benar-benar pulih dan ruang fiskal pemerintah memadai. Penyesuaian pendapatan tersebut juga wajib mengacu pada indikator yang jelas dan terukur.
"Ukuran kinerja, beban tanggung jawab, dan biaya sosial bisa menjadi indikator-indikator untuk meningkatkan pendapatan kepala daerah.
Tetap harus memperhatikan kewajaran," ujarnya.
Ia menyebut, evaluasi terhadap struktur pendapatan kepala daerah di masa mendatang perlu dilakukan secara menyeluruh.
Hal ini termasuk mempertimbangkan unsur legislatif daerah yang merupakan mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
"Sebagai pasangan dari kepala daerah, DPRD sebagai pihak yang membentuk pemerintahan daerah juga harus dipikirkan untuk dikaji kembali pendapatannya," pungkas Giri.