TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat menyampaikan kritik maupun menggelar unjuk rasa.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026), Djamari mengatakan aksi penyampaian pendapat diperbolehkan selama berlangsung tertib dan sesuai aturan.
Ia juga menanggapi isu yang beredar terkait aksi unjuk rasa yang disebut berujung ricuh. Menurutnya, pemerintah berkomitmen menjaga agar kejadian seperti pembakaran kantor pemerintahan yang pernah terjadi pada masa lalu tidak terulang.
Djamari menegaskan masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan kritik kepada pemerintah.
Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto juga telah berulang kali menyampaikan bahwa kritik merupakan bagian penting dalam jalannya pemerintahan.
Ia menilai kritik yang disampaikan masyarakat dapat menjadi masukan yang bermanfaat bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan.
(*)
Editor Video: Nur Rohman Urip