PROHABA.CO, ACEH UTARA – Kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang perempuan muda asal Aceh Utara resmi memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon secara resmi telah meregistrasi berkas perkara tersebut pada Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon, perkara atas nama terdakwa Maisara tercatat dengan Nomor 118/Pid.Sus/2026/PN Lsk dalam klasifikasi khusus perkara narkotika.
Saat ini, berkas perkara tersebut masih berada dalam tahap administrasi pendaftaran sebelum majelis hakim menetapkan jadwal sidang perdana.
Selain Maisara, PN Lhoksukon juga mendaftarkan dua berkas perkara lain yang berhubungan erat dalam jaringan penangkapan yang sama.
Kedua terdakwa lainnya yakni Dedi Miswar dengan Nomor 116/Pid.Sus/2026/PN Lsk serta Agus Riadi dengan Nomor 117/Pid.Sus/2026/PN Lsk.
Ketiga perkara tersebut teregistrasi secara bersamaan pada tanggal yang sama.
Baca juga: Polres Aceh Utara Tangkap 4 Pria Diduga Pengedar Sabu di Kecamatan Nisam, Sempat Kabur dan Buang BB
Kasus ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara pada Kamis (23/4/2026) dini hari.
Petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka dari dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Seunuddon.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto MH saat itu menjelaskan, pengungkapan diawali dengan penggerebekan sebuah rumah di Gampong Alue Capli.
Di lokasi tersebut, petugas membekuk dua pria berinisial AS (29) dan DM (28).
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu siap pakai beserta seperangkat alat hisap (bong).
Dari hasil penyidikan mendalam terhadap kedua pria tersebut, muncul nama seorang perempuan muda berinisial M yang disinyalir kuat bertindak sebagai pemasok barang haram tersebut.
"Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengarah kepada seorang perempuan M yang diduga kuat sebagai penyedia atau pemasok sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, Iptu M. Rizal.
Baca juga: Menang Praperadilan, Lima Warga Nagan Raya Bebas dari Tahanan, Penjemputan Diwarnai Isak Tangis
Berbekal pengakuan kedua tersangka awal, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Gampong Meunasah Sagoe.
Di tempat inilah petugas berhasil membekuk M yang kini teridentifikasi sebagai Maisara tanpa adanya perlawanan.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diboyong ke Mapolres Aceh Utara guna menjalani pemeriksaan intensif.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan oleh pihak kejaksaan ke pengadilan, ketiganya kini resmi berstatus sebagai terdakwa dan bersiap menghadapi meja hijau di PN Lhoksukon.
Pihak Kepolisian Resor Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka hingga ke akar-akarnya.
(Serambinews.com/Jafaruddin)
Baca juga: Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Sabu Satu Kilogram di SPBU Geudong, Sepasang Pelaku Ditangkap
Baca juga: Simpan 69,46 Gram Sabu di Bawah Dispenser, Pria di Bireuen Ditangkap Polisi
Baca juga: Kejari Aceh Timur Limpahkan Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak ke PN Idi, 2 Terdakwa akan Disidang
Sumber: SerambiNews.com