Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah merancang adanya modifikasi cuaca untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dilakukan dengan menggandeng BMKG.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan BMKG terkait kemungkinan operasi modifikasi cuaca," ujar Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto seperti dilansir detikJatim.
Namun, Suharyanto menyebut bahwa operasi modifikasi cuaca yang dilakukan bersama BMKG belum menunjukkan hasil maksimal. Dengan begitu, lanjut Suharyanto, BNPB akan melakukan evaluasi terkait operasi modifikasi cuaca yang sebelumnya sudah dilakukan. "Sehingga dalam beberapa hari untuk operasi modifikasi cuaca belum bisa diselenggarakan. Mungkin itu," terangnya.
Suharyanto juga menyampaikan, dalam penanganan kebakaran kaldera Gunung Bromo akan menggunakan sistem water bombing. Langkah penanganan dari udara itu segera dikerahkan guna mengatasi titik api yang berada di medan sulit dijangkau oleh tim darat. "Langkah kami berdasarkan informasi dari wilayah, mereka meminta bantuan dari udara, helikopter water bombing. Untuk sementara, kita akan dukung dua unit," ujarnya.
Suharyanto menambahkan, armada helikopter tersebut diproyeksikan segera beroperasi di lokasi terdampak kebakaran kaldera Gunung Bromo. Adapun jenis armada yang disiapkan di antaranya helikopter tipe Mi atau Sikorsky, menyesuaikan dengan ketersediaan unit.
"Selain water bombing, BNPB menyiapkan dukungan OMC yang pelaksanaannya disesuaikan dengan perkembangan kondisi cuaca dan kebutuhan di lapangan," kata dia.
Suhariyanto menjelaskan integrasi pemadaman udara ini dirancang untuk memperkuat tim gabungan darat yang selama ini terhalang oleh tebing-tebing terjal di lereng Kaldera Bromo.
Penanganan darurat skala besar ini didasari atas penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Karhutla oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/327/013/2026.
Status siaga darurat tingkat provinsi tersebut berlaku selama 180 hari terhitung sejak 26 Mei hingga 6 Oktober 2026 mendatang.
Sementara mengutip Antara, guna memperkuat payung hukum daerah terdampak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo juga menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 300.2/326/426.32/2026 terkait siaga darurat karhutla yang berlaku hingga 5 Oktober 2026.
Suharyanto menegaskan ketersediaan status siaga darurat ini memberi kemudahan akses bagi pemerintah pusat untuk menyalurkan bantuan armada helikopter hingga teknologi modifikasi cuaca.
Penggunaan OMC dan helikopter water bombing diharapkan mampu menjangkau titik-titik api yang terisolasi, sehingga tidak meluas ke area hutan konservasi lainnya.
Menunjang proses tersebut, BNPB mengimbau seluruh pihak untuk tetap meningkatkan kewaspadaan puncak musim kemarau serta mematuhi arahan penutupan sementara kawasan wisata dalam wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ini demi mempermudah operasi tim gabungan.





