TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi memproses tegas dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 yang diduga melibatkan dua anggotanya, yakni Briptu MD dan Bripda Y.
Keduanya diduga menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi dengan meminta sejumlah uang.
Kasus ini mulai ditangani setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menerima pengaduan pada 3 Agustus 2026.
Berdasarkan pendataan sementara, terdapat 12 korban yang terdiri dari masyarakat maupun anggota Polri.
Sementara total kerugian materiil masih dalam proses pendataan.
Saat ini, Briptu MD dan Bripda Y telah diamankan oleh Bidpropam Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi juga melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan keduanya.
Keduanya diduga melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan yang mencederai kepercayaan masyarakat, terutama dalam proses penerimaan anggota Polri.
“Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Terhadap kedua personel yang diduga terlibat telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Bidpropam, sementara aspek pidananya ditangani Ditreskrimum Polda Jambi secara paralel,” ujar Erlan.
Ia menegaskan, apabila kedua personel tersebut terbukti bersalah, Polda Jambi akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui mekanisme disiplin, kode etik profesi, maupun proses pidana.
Kabid Humas juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak mana pun yang mengaku bisa meloloskan peserta seleksi menjadi anggota Polri dengan imbalan uang.
“Seluruh proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan berdasarkan prinsip BETAH, yaitu Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis. Tidak ada seorang pun yang dapat menjamin kelulusan di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Apabila ada masyarakat yang merasa menjadi korban praktik serupa, kami mengimbau agar segera melapor kepada Polda Jambi untuk ditindaklanjuti secara tegas,” katanya.
Baca juga: Ayah Kandung yang Jual Bayi G Jadi Tersangka TPPO, Polda Jambi: Diduga Terima Rp20 Juta