Sidang Roy Suryo Berakhir Tak Sesuai Harapan, Terdengar Teriakan dari Pendukung: Gugat Lagi Mas Roy!
Candra Isriadhi August 06, 2026 02:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Gugatan ganti rugi yang diajukan politikus Roy Suryo akhirnya diputus tidak dapat diterima oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang yang digelar pada Kamis (6/8/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan yang diajukan Roy Suryo masih memiliki kekurangan secara administratif atau cacat formil.

Salah satu alasan utamanya adalah tidak dilibatkannya Kementerian Keuangan sebagai pihak dalam gugatan tersebut.

KASUS IJAZAH PALSU - Roy Suryo ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
KASUS IJAZAH PALSU - Roy Suryo ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026). (KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA)

Menurut hakim, Kementerian Keuangan merupakan institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembayaran ganti rugi.

Karena itu, lembaga tersebut seharusnya turut dicantumkan sebagai pihak dalam permohonan.

“Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya menteri keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak,” tutur Hakim di muka persidangan, Kamis.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Sarwendah, Ternyata Pernah Diselingkuhi Ruben Onsu, Sosok Pasangan Disorot

Hakim langsung menyatakan bahwa permohonan Roy Suryo tidak dapat diterima karena telah mengandung cacat formil.

“Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Hakim.

Putusan tersebut langsung dibacakan di hadapan para pihak yang hadir dalam persidangan.

Suasana ruang sidang pun sempat diwarnai reaksi dari pendukung Roy Suryo yang mengikuti jalannya sidang.

HADIRI SIDANG - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, menghadiri sidang perdana dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Sesaat setelah hakim menutup persidangan, salah seorang simpatisan yang berada di kursi pengunjung terdengar memberikan dukungan agar Roy Suryo kembali mengajukan gugatan baru.

“Gugat lagi Mas Roy!” seru seorang simpatisan dari kursi pengunjung.

Dengan putusan ini, gugatan ganti rugi Roy Suryo belum dapat diperiksa lebih lanjut.

Apabila ingin melanjutkan proses hukum, permohonan baru harus memenuhi syarat formil sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai kelengkapan para pihak yang terlibat dalam perkara.

Baca juga: 20 Tahun Lamanya Alyssa Soebandono Idap Kelainan di Tubuhnya, Akhirnya Tahun 2026 Jalani Operasi

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, mengatakan bahwa gugatan dengan objek perkara yang sama tidak dapat diajukan kembali.

“Kalau dia objeknya sama (gugatannya), ya otomatis ditolak, tidak bisa,” kata Abrianto ditemui usai persidangan.

Abrianto mengatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim. Termasuk keputusan Roy dan kuasa hukumnya yang telah mengajukan gugatan praperadilan keempat.

Di mana, agenda pertama persidangan akan dilaksanakan besok, Jumat (7/8/2026).

“Tadi kita dengar langsung dari pengacaranya untuk mengajukan (praperadilan) yang keempat. Nah itu kami siap untuk menerima undangan hadir dalam undangan pengadilan nanti,” ujar Abrianto.

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com/Hanifah Salsabila)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.