Kejari Polman Musnahkan 33,663 Gram Sabu-Sabu, 6.119 Tablet Tramadol, dan 12.000 Butir Boje
Nurhadi Hasbi August 06, 2026 03:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya berupa obat-obatan terlarang, Kamis (6/8/2026).

Pemusnahan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Polman, Jalan Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali.

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 33,663 gram. Selain itu, terdapat empat jenis obat-obatan.

Baca juga: Januari-Agustus 2026, Damkar Pasangkayu Catat 16 Kebakaran, Korsleting Listrik Penyebab Terbanyak

Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti, Kejari Mamuju Blender 363 Gram Sabu-sabu

Jenis obat tersebut meliputi Triheksifenidil Hidroklorida sebanyak 432 tablet, Tramadol sebanyak 6.119 tablet, dan Boje sebanyak 12.000 butir.

Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air mendidih di wadah yang telah disiapkan.

Sementara itu, obat-obatan seperti Tramadol dan ribuan butir Boje dimusnahkan menggunakan blender yang dicampur cairan pembersih.

Barang Bukti Berasal dari Perkara Januari-Juni 2026

Kepala Kejari Polman, Nurcholis, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap.

Ia menyebut barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani selama periode Januari hingga Juni 2026.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini kami bagi menjadi tiga klaster, seperti narkotika, obat-obatan, dan harta benda tindak pidana umum lainnya," kata Nurcholis kepada wartawan.

Ia menyampaikan barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau telah memiliki putusan inkrah dari pengadilan.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kejaksaan.

Nurcholis mengatakan tujuan pemusnahan agar barang bukti tidak menumpuk di gudang penyimpanan.

"Juga agar barang bukti ini tidak disalahgunakan kembali dan tidak menjadi tindak pidana baru," ungkapnya.

Ia mengatakan, pemusnahan juga menjadi bentuk transparansi penanganan perkara kepada masyarakat.

Kegiatan pemusnahan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Polman.

Selain narkotika dan obat-obatan, sejumlah alat isap, korek api, dan telepon genggam juga ikut dimusnahkan.

"Selain pemusnahan ini, ada juga beberapa barang yang kami lelang, seperti pupuk. Hasilnya kami serahkan ke kas negara," ungkapnya.

Nurcholis mengapresiasi sinergi aparat penegak hukum, seperti Polres Polman dan BNNK, dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.