Bareskrim Ungkap Alasan Anton Timbang Belum Ditahan
Rifqy Alief Abiyya August 06, 2026 05:30 PM

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menegaskan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi tambang ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, telah dinyatakan lengkap atau P21.

Irhamni mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa untuk proses pelimpahan.

"Proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah kami lakukan, berkasnya sudah P21. Sedang koordinasi dengan jaksa untuk pelimpahan," kata Irhamni kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Irhamni mengakui pihaknya memang belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurutnya, Anton Timbang dinilai kooperatif selama proses penyelidikan maupun penyidikan.

"Penahanan kan tidak wajib, mereka kan kooperatif," jelasnya.

Meski demikian, dia mengatakan penyidik masih mempertimbangkan apakah akan melakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak.

Menurutnya, keputusan tersebut akan dilaporkan terlebih dahulu sebelum disampaikan lebih lanjut. Meski demikian, dia memastikan proses penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Tapi kalau berkasnya, penanganan perkaranya sudah P21, mereka kooperatif, mungkin kami persiapan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk dilimpahkan," ucap dia.

 

Hadiri Acara di Istana

Sebagai informasi, tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, menjadi sorotan setelah menghadiri acara resmi kenegaraan bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Padahal, Anton sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Dalam foto yang beredar luas, Anton yang juga menjabat sebagai Ketua Kadin Sulawesi Tenggara tampak berfoto bersama jajaran pengurus Kadin Pusat.

Terkait kehadiran Anton bersama pengurus pusat Kadin di Istana Negara, Irhamni menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi kewenangannya.

"Kalau dia di Istana-kan tugas pokok urusannya bukan di saya, di protokol Istana," ucap dia.

Sementara itu, kuasa hukum Anton, Agustinus Nahak, mengatakan kliennya hadir berdasarkan undangan resmi dari Istana Negara pada 31 Juli 2026.

"Beliau adalah selaku Ketua Kadin Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai undangan resmi organisasi, bukan untuk urusan pribadi maupun menghindari proses hukum," kata Agustinus dalam keterangannya.

Ia membantah kliennya mangkir dari panggilan penyidik. Menurutnya, Anton menghadiri pertemuan tersebut karena memenuhi undangan resmi dari Istana Negara.

 

Tersangka

Sebagai informasi, Anton Timbang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Ia diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin melalui PT Masempo Dalle, tempat dirinya menjabat sebagai direktur. Aktivitas tersebut berlangsung di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan Anton tidak mengantongi dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut. Selain Anton, penyidik juga menetapkan tersangka lain, yaitu M. Sanggoleo W.W. selaku pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.