TRIBUNJABAR.ID - Masyarakat Kota Bandung, Jawa Barat, bisa mendapatkan diskon sekaligus penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan bangunan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, bumi didefinisikan sebagai permukaaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
Sementara itu, bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
Merujuk aturan yang sama, pajak ini dibayarkan di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II atau kota/kabupaten.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggulirkan program insentif pajak berupa diskon pokok piutang hingga penghapusan denda administrasi.
Adapun, rincian diskonnya yaitu:
Baca juga: Kabar Baik Warga Bandung! Ada Penghapusan Denda dan Diskon PBB Sampai Desember 2026
Program ini berlangsung selama enam bulan sejak 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2026.
Dilansir dari Instagram resmi Bapenda Jabar, masyarakat bisa mendapatkan diskon dan penghapusan tunggakan PBB ini dengan membayar PBB tahun 2026 terlebih dahulu.
Setelah membayar, masyarakat secara otomatis mendapatkan potongan untuk tunggakan tahun 2025 ke belakang.
Pembayaran PBB ini bisa dilakukan di Bank bjb, Kantor Pos Indonesia, gerai Alfamart atau Indomaret, layanan pembayaran digital, hingga aplikasi Teman PBB.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, mengungkapkan antusiasme warga terlihat dari tingginya permohonan keringanan pajak sepanjang Juli 2026.
"Alhamdulillah masyarakat sangat antusias memanfaatkan program diskon pokok piutang ini. Dalam satu bulan sejak 1 Juli hingga 31 Juli 2026, sudah ada 2.422 wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut," ujar Andri, Rabu (5/8/2026).
Sepanjang periode tersebut, Bapenda Kota Bandung telah menyalurkan insentif diskon pokok piutang PBB senilai total Rp1.823.463.296.
Kebijakan ini turut mendongkrak realisasi penerimaan PBB Kota Bandung hingga 31 Juli 2026 yang menembus angka Rp307.657.224.973 untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Andri menjelaskan, kebijakan ini dirancang untuk menyelesaikan persoalan penumpukan piutang PBB yang selama ini membebani masyarakat akibat akumulasi denda administrasi.
Meski batas jatuh tempo pembayaran PBB tahun berjalan ditetapkan pada 30 September 2026, program insentif diskon dan bebas denda piutang ini akan terus dibuka hingga 31 Desember 2026.
"Manfaatkan program insentif pajak dari Pemerintah Kota Bandung ini sebaik mungkin."
"Program diskon pokok piutang tidak dilaksanakan setiap tahun, sehingga ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan," pungkasnya.
Baca juga: Program Diskon PBB Pemkot Bandung Dimanfaatkan 2.422 Wajib Pajak, Penerimaan Capai Rp307 Miliar
(Tribunjabar.id/Rheina, Hilman Kamaludin)