Usai Gerbang Digembok Ahli Waris, Ratusan Siswa SDN 026 Bojongloa Dipindah ke Sekolah Lain
Kemal Setia Permana August 06, 2026 05:30 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Pendidikan Kota Bandung, sudah menyiapkan beberapa tempat untuk menampung 945 siswa SD Negeri 026 Bojongloa setelah gerbang sekolah tersebut digembok pihak ahli waris.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron mengatakan, untuk menyiapkan tempat belajar sementara bagi siswa SDN 026 Bojongloa itu pihaknya sudah memiliki beberapa alternatif dan saat ini tinggal dirapatkan.

"Ada SD Leuwipanjang, SD 269 Cibaduyut, ada juga SD 229. Nanti mau dirapatkan, jadi tidak ada lagi nanti drama seperti yang sekarang lagi," ujarnya saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).

Asep memastikan, nantinya ratusan siswa tersebut tak akan disebar ke beberapa sekolah, tetapi semuanya akan ditempatkan di satu sekolah dengan sistem sif, sehingga  akan ada sif 1 dan sif 2.

"Ini untuk kedaruratan ya, jadi akan kita hitung dulu berapa kebutuhan ruangan, terus dari anak ini ada berapa rombel. Kita hitung ya, kita lakukan pola pembelajaran sif 1, sif 2, intinya hari ini kita rapatkan," kata Asep.

Baca juga: Gerbang Digembok Ahli Waris, Sekolah Baru Disiapkan Untuk Relokasi Siswa SDN 026 Bojongloa

Sementara untuk jangka panjang, pihaknya memastikan sudah membeli lahan di wilayah Bojongloa Kidul untuk membangun sekolah pengganti. Proses pembangunan sekolah baru tersebut ditargetkan rampung akhir tahun 2026 ini.

Sementara sambil menunggu pembangunan sekolah baru selesai, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak ahli waris agar semua siswa bisa tetap belajar di bangunan sekolah lama sampai bangunan baru rampung.

"Kita akan terus komunikasikan dengan pihak ahli waris ya, tetap menunggu lah sampai ada kepastian bangunan itu selesai. Target kalau nggak ada hambatan ya mudah-mudahan di akhir tahun selesai pembangunan," ucapnya.

Penggembokan gerbang sekolah itu bermula dari terjadinya sengketa lahan. Saat itu, sejumlah ahli waris bernama Agus Pribadi dan Tata mengklaim kepemilikan lahan SDN 026 Bojongloa ke pengadilan pada 2017 silam.

Setelah perkaranya bergulir hingga tingkat peninjauan kembali (PK) pada tahun 2022, Pemkot Bandung kalah dan akhirnya harus merelakan lahan sekolah tersebut menjadi milik ahli waris.

"Dari segi proses hukum kita sudah kalah. PK dua kali kita kalah, kita harus menghargai proses hukum dong kan upaya hukum juga sudah dilakukan beberapa kali," kata Asep. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.