SiLPA APBD Muara Enim Rp308 Miliar, Plt Bupati sebut untuk Bayar Utang Belanja 2025
Sri Hidayatun August 06, 2026 05:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM – Pemerintah Kabupaten Muara Enim mencatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 308.754.370.981,79. 

SiLPA tersebut salah satunya akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang belanja atas pekerjaan yang telah dilaksanakan pada tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Ir. Hj. Sumarni, M.Si. saat memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna XII Masa Rapat Ke-3 Masa Sidang Ke-3 DPRD Kabupaten Muara Enim Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muara Enim, Kamis (6/8/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh  Wakil Ketua III DPRD Muara Enim Nino Andrian, S.E. didampingi Ketua DPRD Deddy Arianto Sutopo, S.Pd. dan Wakil Ketua I Hadiono, S.H.

Menurut Sumarni bahwa besaran SiLPA tersebut di antaranya berasal dari efisiensi belanja dan pekerjaan yang belum diselesaikan dan belum dibayarkan hingga akhir tahun anggaran. Selain itu, SiLPA itu juga bersumber dari sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Kemudian, lanjut Sumarni, SiLPA ini juga berasal dari sisa saldo kas pada sejumlah bendahara, yakni Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD HM Rabain 

Muara Enim dan BLUD Puskesmas. Lalu dari bendahara Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bendahara pengeluaran, dan bendahara penerimaan.

Baca juga: Melalui Muara Enim Scout Competition 2026, Pemkab Muara Enim Dorong Pencetakan SDM Pramuka Andal

Untuk penggunaan SiLPA pada APBD Tahun Anggaran 2026, kata Sumarni, diprioritaskan untuk pembayaran utang belanja atas pekerjaan yang belum diselesaikan dan belum dibayarkan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2025. Sedangkan selebihnya digunakan untuk menutupi defisit penerimaan pembiayaan pada APBD Tahun Anggaran 2026.

Setelah mendengarkan jawaban Plt Bupati Muara Enim, rapat paripurna diskors oleh pimpinan rapat dan akan dilanjutkan kembali pada Jumat 14 Agustus 2026.

Rapat Paripurna XII Masa Sidang ke-3 Masa Rapat ke-4 nantinya memiliki sejumlah agenda, mulai dari penyampaian laporan hasil pembahasan Komisi-Komisi tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga Penandatanganan Keputusan Bersama antara Legislatif dan Eksekutif.

Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.